Samboja, Pamungkasnews.id – Pembangunan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) dan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) di Desa Ambarawang Darat, Kecamatan Samboja, tidak berjalan mulus.
Pasalanya adanya salah seorang warga yang melakukan protesan melalui Sosial Media (Sosmed) Facebook terkait terkait pembebasan lahan.
Dalam postingan tersebut mengatakan jika ada lahan kebun karet milik warga yang siap produksi sudah dibersihkan. Namun belum ada pergantian pembayaran atas lahan tersebut.
Namun hal tersebut langsung diklarifikasi oleh Komandan Satuan Tugas Latihan Tempur (Dansatgas Latpur) yang juga merupakan Staf Ahli Bid OMP Kasdam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Helmi Tachejadi Soerjono
Saat dijumpai awak media di Mako Puslatpur Kodam IV/Mulawarman, Kolonel Inf Helmi Tachejadi Soerjono mengatakan setiap tindakan yang dilakukan harus berdasarkan dengan aturan hukum yang ada. Dengan kata lain dalam mengambil tindakan tidak boleh sembarangan, karena menurut dirinya itu merupakan aturan yang sudah jelas ditetapkan oleh pimpinan.
Dalam hal ini, jika memang adanya permasalahan terkait pembangunan tersebut, maka dirinya mempersilahkan untuk datang dan membicarakan secara baik dan bersama-sama melihat lokasi yang dimaksud apa benar atau tidak.
“Jika memang tau dan memang jelas, datang kesini..langsung liat ketempat yang dimaksud,” kata Helmi.
“Saya sebagai Dansatgas disini..terus terang saja tidak ada hal seperti itu yang dimaksud,” lanjutnya.
Kol. Helmi menambahkan sebaiknya jangan membuat hal-hal yang menjadikan masyarakat tidak jelas dalam berfikir nya dan tidak jelas cara pandangnya.
Dansatgas Latpur juga tidak memungkiri jika ada lahan warga yang dibebaskan dalam pembangunan Puslatpur dan Kogabwilhan ini. untuk itu dirinya meminta agar seseorang yang memberikan informasi kemasyarakat dengan memposting di Sosmed untuk datang dan menunjukan lokasi yang dimaksud.
“Saya minta yang memposting untuk datang kesini, jangan hanya memposting foto-foto dengan memberikan informasi yang tidak jelas,” tegasnya.
Sementara itu, adanya informasi yang beredar mengatakan bahwa dalam pembebasan lahan warga dibayar dengan harga yang murah permeter nya.
Kol. Helmi membantah dengan tegas adanya informasi tersebut. Ia pun menjelaskan, jika lahan milik warga yang terkena pembangunan Puslatpur dan Kogabwilhan telah dibayarkan sesuai dengan aturan yang ada.
“Tidak ada lahan warga yang dibayarkan dibawah harga yang beredar di sosmed, tersebut” katanya.
Bahkan, dirinya menambahkan lahan warga yang dibayarkan sesuai dengan bukti kepemilikan surat tanah yang sah, dalam artian Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan surat kepemilikan yang hanya dikeluarkan dari pihak Kelurahan maupun Kecamatan setempat.
“Atas dasar itulah saya berani membedakan dan menentukan harga yang harus dibayarkan kepada pemilik lahan,” tegasnya.
“Dan saya tidak akan berani melakukan tindakan jika memang surat kepemilikan lahan itu sah dan bersertifikat,” lanjutnya
Kolonel Helmi menyampaikan dirinya akan tetap memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait pentingnya pembangunana PUSLATPUR MODERN milik kodam VI/Mlw dan KOGABWILHAN milik Mabes TNI.
“Saya akan terus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkhusus masyarakat sekita untuk bisa mendukung dan berperan aktif dalam pembangunan tersebut”ujarnya
“Bukan hanya itu saya juga akan terus mengawal pembangunan tersebut dan mengkonter berita – berita yang tidak bertanggung jawab. Karena ini pembangunan negara bukan pribadi atau perusahaan”pungkasnya.
Reporter : Ags.