Balikpapan, Pamungkasnews.id – Penyesuaian tarif bagi angkutan umum telah ditetapkan Kementerian Perhubungan, hal ini dilakukan sebagai dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Penyesuaian tarif bagi angkutan umum tersebut maksimal 10% dari tarif yang berlaku saat ini, Hal tersebut juga berkaitan dengan keputusan pemerintah tentang pengalihan subsidi BBM.
Menyikapi hal tersebut Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud, SE membenarkan, bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) berkaitan dengan penyesuaian tarif angkutan umum di kota Balikpapan.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Dishub terkait Kenaikan tarif angkutan umum tersebut, dengan mengambil ditengah-tengahnya, mungkin berkisaran Rp 1000, tapi nanti akan dibahas lagi oleh Dishub dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengenai kenaikan tarif tersebut,”kata Walikota Balikpapan, Rabu (3/11/2021).
Rahmad menambahkan dalam hal ini pihaknya juga harus adil, dikarenakan harga BBM industri bisa naik dan turun, per 15 hari, ada perubahan harga.
“Untuk itu kami ambil harga di tengah-tengah nya, sehingga masyarakat juga tidak dirugikan, hal ini sudah dibahas dan saya juga sudah tanda tangani pembahasan berkaitan dengan tarif angkutan umum ini,” pungkasnya.
Reporter : Oechan