Balikpapan, Pamungkasnews.id – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dikota Balikpapan akan dimulai pada hari ini, Senin (12/7/2021).
Ada sejumlah pembatasan yang dilakukan pemkot didalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/2722/Pem, salah satunya menutup Pusat Perbelanjaan (Mall) di Balikpapan.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli.
Zulkifli menuturkan, jika pusat perbelanjaan (Mall) akan ditutup secara total. Akan tetapi penutupan Mall ada yang dikecualikan yaitu pelaku usaha penyediaan kebutuhan pokok setiap hari.
“Mall kita tutup total 100 persen, tapi ada yang dikecualikan yakni restoran dan supermarket yang ada di dalam mall, itu boleh buka, dengan catatan restoran harus “Take Away” dan boleh buka hingga pukul 8 malam,” jelasnya.
“Kita sudah lakukan komunikasi dengan pihak pengelola Mall, jangan sampai masyarakat menafsirkan jika Mall buka,” sambungnya.
Zulkifli menambahkan, dalam penutupan mall secara total, pihaknya sudah melakukaan koordinasi dan sepakat dengan pengelola Mall bahwa untuk pintu utama Mall agar ditutup. Sementara, untuk pintu yang dibuka hanya akses untuk menuju restoran dan swalayan yang ada didalam Mall.
“Jadi nanti akan terlihat, Mall yang ditutup dan yang hanya memberikan akses bagi restoran dan swalayan dalam mall,” ucapnya.
Selain Mall, pada penerapan PPKM Darurat bagi angkringan yang masuk dalam kategori makan ditempat umum sudah tidak diperkenankan lagi, melainkan hanya boleh melakukan “take away”.
“Jadi keseluruhan yang menyediakan makanan hanya boleh take away,” tegasnya.
Zulkifli menuturkan, khusus untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Fasilitas Umum (fasum) waktunya hanya sampai pukul 17.00 wita. Sedangkan PKL yang berjualan diluar fasum boleh hingga pukul 20.00 wita.
“Kita bedakan waktunya, yang di fasum sampai jam 5 sore saja, sedangkan diluar fasum boleh hingga jam 8 malam,” pungkasnya.
Reporter : Oechan.