Pemkot Balikpapan Berlakukan PPKM Darurat, Mall Tutup Total

- Jurnalis

Senin, 12 Juli 2021 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dikota Balikpapan akan dimulai pada hari ini, Senin (12/7/2021).

Ada sejumlah pembatasan yang dilakukan pemkot didalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/2722/Pem, salah satunya menutup Pusat Perbelanjaan (Mall) di Balikpapan.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli.

Zulkifli menuturkan, jika pusat perbelanjaan (Mall) akan ditutup secara total. Akan tetapi penutupan Mall ada yang dikecualikan yaitu pelaku usaha penyediaan kebutuhan pokok setiap hari.

“Mall kita tutup total 100 persen, tapi ada yang dikecualikan yakni restoran dan supermarket yang ada di dalam mall, itu boleh buka, dengan catatan restoran harus “Take Away” dan boleh buka hingga pukul 8 malam,” jelasnya.

Baca Juga :  Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud Rasakan Sensasi Naik BCT : Transportasi Massal yang Aman dan Nyaman

“Kita sudah lakukan komunikasi dengan pihak pengelola Mall, jangan sampai masyarakat menafsirkan jika Mall buka,” sambungnya.

Zulkifli menambahkan, dalam penutupan mall secara total, pihaknya sudah melakukaan koordinasi dan sepakat dengan pengelola Mall bahwa untuk pintu utama Mall agar ditutup. Sementara, untuk pintu yang dibuka hanya akses untuk menuju restoran dan swalayan yang ada didalam Mall.

“Jadi nanti akan terlihat, Mall yang ditutup dan yang hanya memberikan akses bagi restoran dan swalayan dalam mall,” ucapnya.

Baca Juga :  Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud Rasakan Sensasi Naik BCT : Transportasi Massal yang Aman dan Nyaman

Selain Mall, pada penerapan PPKM Darurat bagi angkringan yang masuk dalam kategori makan ditempat umum sudah tidak diperkenankan lagi, melainkan hanya boleh melakukan “take away”.

“Jadi keseluruhan yang menyediakan makanan hanya boleh take away,” tegasnya.

Zulkifli menuturkan, khusus untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Fasilitas Umum (fasum) waktunya hanya sampai pukul 17.00 wita. Sedangkan PKL yang berjualan diluar fasum boleh hingga pukul 20.00 wita.

“Kita bedakan waktunya, yang di fasum sampai jam 5 sore saja, sedangkan diluar fasum boleh hingga jam 8 malam,” pungkasnya.

Reporter : Oechan.

Berita Terkait

Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud Rasakan Sensasi Naik BCT : Transportasi Massal yang Aman dan Nyaman
Setelah Penantian Panjang, Akhirnya 37 Warga RT 59 Kelurahan Batu Ampar Terima IMTN
Menunggu Hasil Evaluasi Kemenhub, Bus Balikpapan City Trans Akan Beroperasi Kembali Agustus Ini
Kementerian BUMN Gelar PaDi UMKM Hybrid Expo & Conference 2024 di Balikpapan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Kaltim
Gelar Unjuk Rasa, Ratusan Sopir Angkot Minta Operasi Bus BCT Agar Dihentikan
Gelar Rakerda, MUI Balikpapan Bahas Sejumlah Program Sekaligus Lantik Pengurus Kecamatan
Di Kabarkan Ikut Mewarnai Pilkada 2024, Abdulloh Mendapat Dukungan Penuh Masyarakat Kota Balikpapan
Jalankan Perda Trantibum, Sebanyak 17 PKL di Jalan Jendral Sudirman Terjaring Satpol PP
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 19:41 WIB

Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud Rasakan Sensasi Naik BCT : Transportasi Massal yang Aman dan Nyaman

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:47 WIB

Setelah Penantian Panjang, Akhirnya 37 Warga RT 59 Kelurahan Batu Ampar Terima IMTN

Kamis, 1 Agustus 2024 - 14:59 WIB

Menunggu Hasil Evaluasi Kemenhub, Bus Balikpapan City Trans Akan Beroperasi Kembali Agustus Ini

Jumat, 19 Juli 2024 - 17:22 WIB

Kementerian BUMN Gelar PaDi UMKM Hybrid Expo & Conference 2024 di Balikpapan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Kaltim

Kamis, 18 Juli 2024 - 02:23 WIB

Gelar Unjuk Rasa, Ratusan Sopir Angkot Minta Operasi Bus BCT Agar Dihentikan

Berita Terbaru

KPU Balikpapan

Rahmad – Bagus Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSKD

Selasa, 3 Sep 2024 - 01:56 WIB