Pemkot Balikpapan Berlakukan PPKM Darurat, Mall Tutup Total

- Jurnalis

Senin, 12 Juli 2021 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dikota Balikpapan akan dimulai pada hari ini, Senin (12/7/2021).

Ada sejumlah pembatasan yang dilakukan pemkot didalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/2722/Pem, salah satunya menutup Pusat Perbelanjaan (Mall) di Balikpapan.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli.

Zulkifli menuturkan, jika pusat perbelanjaan (Mall) akan ditutup secara total. Akan tetapi penutupan Mall ada yang dikecualikan yaitu pelaku usaha penyediaan kebutuhan pokok setiap hari.

“Mall kita tutup total 100 persen, tapi ada yang dikecualikan yakni restoran dan supermarket yang ada di dalam mall, itu boleh buka, dengan catatan restoran harus “Take Away” dan boleh buka hingga pukul 8 malam,” jelasnya.

Baca Juga :  PT Cakra Utama Pamungkas Gelar Rekrutmen Tenaga Keamanan, Libatkan TNI-Polri untuk Tingkatkan Profesionalisme

“Kita sudah lakukan komunikasi dengan pihak pengelola Mall, jangan sampai masyarakat menafsirkan jika Mall buka,” sambungnya.

Zulkifli menambahkan, dalam penutupan mall secara total, pihaknya sudah melakukaan koordinasi dan sepakat dengan pengelola Mall bahwa untuk pintu utama Mall agar ditutup. Sementara, untuk pintu yang dibuka hanya akses untuk menuju restoran dan swalayan yang ada didalam Mall.

“Jadi nanti akan terlihat, Mall yang ditutup dan yang hanya memberikan akses bagi restoran dan swalayan dalam mall,” ucapnya.

Baca Juga :  DLH Balikpapan Siapkan Langkah Cerdas Atasi Lonjakan Sampah Ramadan dan Lebaran

Selain Mall, pada penerapan PPKM Darurat bagi angkringan yang masuk dalam kategori makan ditempat umum sudah tidak diperkenankan lagi, melainkan hanya boleh melakukan “take away”.

“Jadi keseluruhan yang menyediakan makanan hanya boleh take away,” tegasnya.

Zulkifli menuturkan, khusus untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Fasilitas Umum (fasum) waktunya hanya sampai pukul 17.00 wita. Sedangkan PKL yang berjualan diluar fasum boleh hingga pukul 20.00 wita.

“Kita bedakan waktunya, yang di fasum sampai jam 5 sore saja, sedangkan diluar fasum boleh hingga jam 8 malam,” pungkasnya.

Reporter : Oechan.

Berita Terkait

Lurah Batu Ampar Sebut Safari Ramadhan di Kelurahan Batu Ampar, Mempererat Ukhuwah Islamiyah dan Membangun Kerukunan Sosial
Dalam Kegiatan Safari Ramadhan Wakil Wali Kota Balikpapan Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi dan Makmurkan Masjid di Bulan Ramadan
Proyek Bendali Ampal Hulu, Inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan untuk Mengatasi Banjir
DLH Balikpapan Siapkan Langkah Cerdas Atasi Lonjakan Sampah Ramadan dan Lebaran
Safari Ramadhan Pemkot Balikpapan, Membangun Kota Global dengan Semangat Kebersamaan
PBFI Kota Balikpapan Gelar Musyawarah Kota untuk Pemilihan Ketua Baru Periode 2024-2028
PT Cakra Utama Pamungkas Gelar Rekrutmen Tenaga Keamanan, Libatkan TNI-Polri untuk Tingkatkan Profesionalisme
Perdana, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Diawali di SDN 015 Balikpapan Selatan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:00 WIB

Lurah Batu Ampar Sebut Safari Ramadhan di Kelurahan Batu Ampar, Mempererat Ukhuwah Islamiyah dan Membangun Kerukunan Sosial

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:32 WIB

Dalam Kegiatan Safari Ramadhan Wakil Wali Kota Balikpapan Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi dan Makmurkan Masjid di Bulan Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 - 15:23 WIB

Proyek Bendali Ampal Hulu, Inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan untuk Mengatasi Banjir

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:06 WIB

DLH Balikpapan Siapkan Langkah Cerdas Atasi Lonjakan Sampah Ramadan dan Lebaran

Rabu, 5 Maret 2025 - 01:01 WIB

Safari Ramadhan Pemkot Balikpapan, Membangun Kota Global dengan Semangat Kebersamaan

Berita Terbaru

Nasional

Kakorlantas Polri Imbau Pemudik Tanpa Sepeda Motor

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:52 WIB