DPRD Balikpapan

Soal Rencana Pembangunan RS Sayang Ibu, Abdulloh : Masih Berproses di MA, Tunggu Hasil Inkrah

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN –  Sidang gugatan sengketa lahan antara Pemerintah Kota Balikpapan dan warga untuk pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu di wilayah Kecamatan Balikpapan Barat masih terus berlanjut hingga ke tahap Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, pada sidang gugatan sebelumnya Pemerintah Kota Balikpapan sudah dua kali memenangkan gugatan itu. Kendati anggaran untuk pembangunan rumah sakit itu sudah ada, namun masih menunggu hasil inkrah yang saat ini masih berproses di MA.

“Masih berproses di MA, tunggu hasil inkrah dulu, baru bisa dibangun,” kata Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, Sabtu, (25/11/2023).

Menurut Abdulloh, pihaknya tetap menghormati proses sidang tersebut hingga ada keputusan final, agar tidak terjadi kontroversi di kemudian hari.

Dia berharap, proses sidang sengketa lahan itu bisa selesai sebelum bulan Januari dan memiliki keputusan hukum tetap. Sehingga pembangunan rumah sakit itu bisa dilakukan.

Rumah sakit yang digadang-gadang cukup besar itu akan menelan anggaran senilai 200 miliar melalui APBD Kota Balikpapan dengan sistem kontrak tunggal.

“Di awal rencana pembangunan rumah sakit Sayang Ibu senilai Rp 200 miliar menggunakan skema anggaran jamak atau multiyears. Tapi sesuai hasil rapat paripurna pada Jumat, (24/11), mekanismenya itu dirubah dirubah dengan kontrak tunggal,” bebernya.

Kemudian, kata dia, pembangunannya pun harus sudah selesai sebelum pergantian kepala daerah pada Pilkada 2024. Untuk memastikan aturan itu, Abdulloh mengaku, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Soal aturan itu, awalnya kami berpedoman pada masa jabatan Wali Kota 5 tahun. Setelah hasil konsultasi dengan Kemendagri, tidak boleh melampaui masa jabatan. Maka yang tadinya multiyears tidak lagi multiyears, tapi kontrak tunggal bukan jamak,” jelasnya.

Reporter : Ags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 + 1 =

Back to top button
×