Penutupan Kegiatan Masyarakat Sabtu – Minggu Ditiadakan, Hj. Kasma : Saya Apresiasi Kebijakan Walikota 

- Jurnalis

Jumat, 12 Februari 2021 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, pamungkasnews.id – Penutupan kegiatan masyarakat di akhir pekan Sabtu – Minggu ditiadakan, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan aturan baru pada Jum’at, 13/2/2021, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang akan dilaksanakan di tingkat Kelurahan hingga tingkat RT.

Aturan baru tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Walikota Balikpapan Rizal Effendi No. 300/392/Pem. Tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Kota untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan.

PPKM berbasis mikro itu untuk menjaga keseimbangan antara kesehatan dan kehidupan ekonomi masyarakat. Aturan itu berlaku dua pekan mulai tanggal 13/2/2021 – 22/2/2021.

Surat edaran tersebut menyesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 ditingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam pelaksanaannya, PPKM di Kota Balikpapan berdasarkan instruksi Gubernur Kaltim No. 1 tahun 2021, dinilai perlu ada penyesuaian dengan instruksi Mendagri.

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Hadiri Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-79 di BSCC Dome

Penyesuaian pelaksanaan PPKM tersebut meliputi, pelaksanaan PPKM Mikro ditingkat Kelurahan sampai ke tingkat RT yang dilaksanakan bersamaan dengan PPKM Kota, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kesehatan dengan kehidupan ekonomi masyarakat.

Menurut anggota Komisi II DPRD Balipapan Hj. Kasma mengatakan, Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/392/Pem. tentang PPKM berbasis mikro tersebut diharapkan ada keselarasan di berbagai bidang, tanpa menghentikan roda perekonomian di masyarakat.

“Kita harus sadar bahwa masih banyak masyarakat yang mata pencahariannya dengan berdagang, penyedia jasa, sopir angkutan kota dan usaha online”, ujar Hj. Kasma melalui pesan WhatsApp kepada pamungkasnews.id, Jum’at, 12/2/2021.

Menurutnya, penghentian kegiatan masyarakat seperti pekan lalu dinilai kurang efektif. Sebab, dampaknya akan luar biasa terhadap perekonomian, terutama terhadap masyarakat menengah ke bawah.

“Kebijakan penghentian kegiatan masyarakat tidak bisa dilakukan hanya sepihak, harus melalui proses pertimbangan. Dalam penanganan penyebaran Covid-19 harus ada penyelarasan antara kesehatan dengan ekonomi masyarakat. Jangan sampai ada ketimpangan, harus sejalan”, terangnya.

Baca Juga :  Soal Pedagang Pasar Pandansari Masih Nekat Jualan di Atas Fasos - Fasum, Ini Respon Komisi II DPRD Balikpapan

Ia juga mengapresiasi Walikota Balikpapan dalam melakukan pengendalian penyebaran Covid-19, yang tetap memperbolehkan masyarakat berkegiatan di akhir pekan Sabtu – Minggu.

“Saya mengapresiasi kebijakan Walikota Balikpapan dalam usahanya untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-  19 di kota Balikpapan, karena tetap memperbolehkan masyarakat berkegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan)”, ungkapnya.

Masyarakat diharapkan tetap patuh terhadap kebijakan pemerintah melalui surat edaran yang baru itu, selama dua pekan demi memutus penyebaran Covid-19.

“Dan saya secara pribadi mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh tenaga kesehatan di Kota Balikpapan yang terus menjadi garda terdepan dalam memerangi Covid-19”, tutup politisi Partai Golkar itu.

Reporter : Fz/Oechan
Editor : Fauzi

Berita Terkait

Fauzi Adi Firmansyah Respon Positif Imbauan Walikota Balikpapan Kepada ASN Naik BCT ke Kantor Setiap Jum’at
45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Abdulloh Pimpin Sidang Paripurna Peresmian Pengangkatan  45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024 – 2029 
Tolak Keras Revisi UU Pilkada 2024, Ratusan Mahasiswa Balikpapan Dari Berbagai Aliansi Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Balikpapan
Menghitung Hari, Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Kota Balikpapan Terpilih 2024-2029 Sedan Mencapai 80 Persen
Taufik Qul Rahman Minta Satpol PP dan Disdag Balikpapan Tegas dan Segera Carikan Solusi Soal Penertiban Pasar Pandansari
Banjir di Balikpapan Timur Perlu Penanganan Serius, Saat ini Status Menunggu Kucuran Dana Dari Pemerintah
Fraksi PKS Soroti SILPA APBD Kota Balikpapan Tahun 2023
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 13:44 WIB

Fauzi Adi Firmansyah Respon Positif Imbauan Walikota Balikpapan Kepada ASN Naik BCT ke Kantor Setiap Jum’at

Selasa, 27 Agustus 2024 - 01:36 WIB

45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Senin, 26 Agustus 2024 - 20:55 WIB

Abdulloh Pimpin Sidang Paripurna Peresmian Pengangkatan  45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024 – 2029 

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:25 WIB

Tolak Keras Revisi UU Pilkada 2024, Ratusan Mahasiswa Balikpapan Dari Berbagai Aliansi Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Balikpapan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:41 WIB

Menghitung Hari, Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Kota Balikpapan Terpilih 2024-2029 Sedan Mencapai 80 Persen

Berita Terbaru

KPU Balikpapan

Rahmad – Bagus Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSKD

Selasa, 3 Sep 2024 - 01:56 WIB