Permasalahan Persengketaan kepemilikan lahan yang terletak dikawasan RT 39 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan utara, dimulai sejak Tahun 2004 antara Warga RT 39 dengan PT I IDM Cooperatif, belum kunjung usai.
Persengketaan yang telah ditangani Pihak Pengadilan Negri (PN) Balikpapan, kini memasuki tahap Pemeriksaan Setempat (PS) atas peninjauan objek lahan yang di persengketakan.
Ratusan warga RT 39 berbondong-bondong ikut menyaksikan serta mengawal jalanya pemeriksaan / peninjauan Lokosai yang dilakukan oleh PN Balikpapan pada hari Jumat, tanggal 13 November 2020
Bukan hanya warga yang ikut mengawal proses jalanya Pemeriksaan, terlihat beberapa ketua RT di Kelurahan Batu Ampar ikut hadir dan mendukung warga RT 39 dalam membela Hak-haknya.
Proses Pemeriksaan Setempat (PS) juga dihadiri Lurah Batu Ampar, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Satuan Keamanan Polresta, serta Kuasa Hukum dari Warga RT 39.
Ketua RT 39 Asri menjelaskan Hari merupakan Sidang Peninjauan Lokasi dari pihak Penggugat yakni PT I IDM Cooperatif, terhadap sejumlah lahan yang dimiliki warga RT 39, dan pada saat proses peninjauan lokasi pihak PT I IDM sendiri tidak mampu untuk menunjukan lokasi serta tapal Batas yang digugat pihaknya.
“Pada saat Proses Peninjauan Lokasi, Bapa (Media) bisa melihat sendiri, pihak Penggugat PT I IDM , kalau saya bilang “ngawur” karena tidak tau lokasi yang digugatnya” kata ketua RT 39 Asri saat ditemui seusai Peninjauan lokasi, Jumat (13/11/2020)
“Saya mewakili warga, bahwa hari ini sangat puas dari hasil peninjauan tadi karena pihak penggugat tidak bisa menunjukan objek/lokasi yang dia gugat”lanjut Asri
Asri pun berharap bahwa dengan hasil peninjauan lokasi ini, gugatan yang dilayangkan kepada warga RT 39 ditolak oleh Pengadilan Negri Balikpapan.
“Kecemasan kami saya sebagai ketua RT dan warga saya yang sudah bertahun-tahun di intimidasi seperti ini dapat berakhir, dan proses pembuatan surat – surat tanah yang di ajukan warga dapat diproses kembali dimana sempat tertunda akibat gugatan dari pihak PT I IDM” harapnya.
Sementara itu tim kuasa hukum warga RT 39 Roy Yuniarso, SH , CIL mengatakan Peninjauan yang dilaksanakan hari ini , bahwa penggugat kurang cermat dalam untuk menunjukan titik-titik tapal batas yang digugat oleh Pihak PT I IDM.
“Jadi titik – titik batas yang ditunjukan oleh penggugat secara fakta dilapangan tadi tidak sesuai dengan dalil – dalil didalam gugatanya”tegas Roy
Roy juga menjelaskan ada beberapa fakta yang tidak cermat dilakukan oleh penggugat salah satunya, sebelum gugatan ini di ajukan ke pengadilan oleh penggugat, ada warga yang meninggal di bulan Maret 2019 namun penggugat mengajukan gugatanya di bulan Desember 2019.
“Artinya penggugat tidak cermat dalam menentukan pihak tergugat yang dimasukan di dalam gugatanya, bahasa kerenya orang meninggal ko digugat” kata roy
“Terkait hak kepemilikan tanah, ini harus jelas, kan lucu dong orang meninggal di gugat, bagaimana mau datang menghadiri sidang di Pengadilan, masa harus dibangunkan dari kubur” tuturnya.
Roy melanjutkan dalam gugatanya pihak penggugat yakni PT I IDN mengajukan gugatanya berdasarkan Tiga Segel(Surat Tanah), namun secara fakta dilapangan saat peninjauan penggugat sama sekali tidak menunjukan lahan tersebut berdasarkan surat segel yang ada.
“Pihak penggugat menunjukan lokasi yang digugatnya tidak berdasarkan surat segel yang menjadi acuan pihak mereka, namun secara umum langsung menunjuk titik”bebernya
Masih Roy, ” jelas menurut kami ini sangat tidak cermat, dan harapan kami Majelis Hakim sangat bijaksana dan menolak gugatan yang diajukan penggugat keoada warga ” Pungkas roy
Lurah Batu Ampar Mardanus yang ikut hadir dalam peroses Peninjauan Lokasi mengatakan”Ini merupakan peninjauan yang kedua, ya harapanya agar warga tetap tenang karena sudah didampingi Kuasa Hukum, jaga kekompakan ,agar tidak menjadi gejolak dimasyarakat”imbuhnya
“Alhamdulillah dalam PS ini berjalan lancar tertip dan aman berkat dukungan dari semua pihak terutama ketua RT 39 yang sangat luar biasa dapat mengayomi warganya”tandas Mardanus
Wartawan : Ag
Editor : Agus