Aksi nekat dilakukan M (36) dan AB (36). Keduanya melakukan pengiriman Narkoba jenis sabu melalui jasa pengiriman barang resmi. Salah satu tersangka diketahui adalah pengusaha Bontang.
Pengungkapan kasus barang haram itu bermula seorang jasa pengiriman mencurigai jenis barang yang akan dikirim ke alamat Bone Sulawesi, Selatan (20/10) sekira pukul 21.00 Wita.
Berbekal dari informasi itu, tim Lidik Reskoba Polres Bontang mendatangi kantor pengiriman barang yang beralamat di Jalan R. Suprapto RT 13 Nomer 81 Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara. Bahkan langsung mencocokkan indentitas yang terduga dengan mengecek Closed Circuit Television (CCTV). Nah dari situ tim Lidik Reskoba mengatongi rumah terduga pelaku.
Setelah mendapatkan data terduga, Jumat (23/10/2020) sekira 13.30 Wita keduanya diamankan di rumahnya di Jalan HM. Ardans II RT 25 Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan.
Dari tangan keduanya, polisi mengamkan beberapa bukti yang berbeda. Dari tangan M (36) 1 HP Samsung warna gold, 1 masker warna merah, 1 topi warna hitam abu-abu merek volcom, 1 baju kaos warna hitam, 1 celana pendek warna hitam, dan 1 jam tangan merek carrera. Sedangkan AB (36) 1 HP Nokia warna putih, 1 HP merek Oppo warna putih hijau.
“Ini berdasarkan interogasi ke pelaku M. Dan dia mengakui itu miliknya atas suruan AB,” kata Kapolres Bontang melalui Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Muhammad Rakib Rais, Sabtu (24/10/2020).
Muhammad Rakib mengatakan, barang bukti dari jasa pengiriman yakni, 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis shabu berat 45 gram, 1 lembar kantong plastik warna hitam, 1 kotak HP oppo, 1 Headset warna putih, Kertas tisu warna putih, 1 kotak ikat pinggang warna gold, 1 lembar bukti resi pengiriman J&T, 1 buah kertas pembungkus paket.
“Saat ini masih dalam pengembangan . Terkait dari mana barang itu didapatkan,” ungkap pria berpangkat balok dua itu.
Saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Polres Bontang. Atas perbuatannya, ia dikenai Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” tegasnya
Sumber : Berita Kaltim