Balikpapan, Pamungkasnews.id – Aksi pencurian 33 kota keramik di Masjid Miftahul Jannah yang berada dikawasan Jl Ruhi Rahayu II RT 02, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan berhasil di ungkap Jajaran Polresta Balikpapan pada Kamis (10/9/2020) lampau.
Melalui konferensi pers, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan. Dari pengungkapan ini pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku yang masing – masing berinisial SO (38), RN (39) dan DI (26).
Penangkapan pelaku ini berdasarkan, LP/B/234/VIII/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM TANGGAL 06 Agustus 2021.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan Barang Bukti 33 (Tiga puluh tiga) Dis Granit Merk Pangres ukuran 60×60 cm,” ujarnya dalam konferensi pers Kamis (12/8/2021).
Menurut Kompol Rengga, dalam menjalankan aksinya pelaku masuk kedalam masjid saat keadaan sepi, kemudian disitu pelaku mengambil 33 kotak keramik yang masih belum dipasang atau dalam kondisi utuh.
” Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 3.000.000 dan Atas kejadian tersebut pihak korban merasa keberatan kemudian melaporkan kepada pihak yang berwajib,” tandasnya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Reporter : Sinta