Balikpapan, pamungkasnews.id – DPRD Balikpapan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD Balikpapan atas pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Dua Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah disepakati bersama antara DPRD Balikpapan dan Pemerintah Kota Balikpapan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Abdulloh secara virtual diruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Senin, 24/5/2021.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menyampaikan, paripurna tersebut dengan agenda penyampaian tanggapan fraksi-fraksi terhadap jawaban Wali Kota tentang dua Raperda pemberdayaan PKL dan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal atau Higenis.
“Jadi ini sudah kita tuntaskan hari ini, mudah-mudahan nanti sudah selesai, dan nanti kita akan bawa ke provinsi untuk dilakukan fasilitasi. Nanti setelah fasilitasi kita tunggu dari provinsi, kemudian nanti akan ada jawaban akhir dari Wali Kota dan selesailah Raperda menjadi Perda yang kemudian dicatatkan dalam lembaran daerah. Kemudian tinggal menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali), insaallah kita bisa laksanakan Perda tersebut,” kata Andi Arif Agung ditemui wartawan usai paripurna.
Target penyelesaian Perda tersebut, kata dia, pihaknya masih menunggu dari asistensi atau fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Mudah-mudahan saya berharap penyelesaian itu tidak lama, tidak sampai 1 bulan Perda tersebut bisa dituntaskan. Karena memang dua Raperda kita yang sebelumnya, yang pertama itu Perda Ketertiban Umum dan Perda Arsip juga sebenarnya masih berproses di provinsi. Itu rasanya sudah hampir dua bulanan, makanya kita ada rencana untuk konsultasi dengan provinsi kenapa proses fasilitasi Perda tersebut lambat sekali”, jelasnya.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, Perda ketertiban umum, walaupun itu revisi tetapi terdapat masukan atau penambahan beberapa pasal yang berhubungan dengan pelaksanaan protokol kesehatan.
Menurutnya, dalam kondisi pandemi saat ini, fasilitasi di Pemprov Kaltim seharusnya segera di selesaikan, dan kemudian Perda tersebut bisa di tuntaskan untuk tanggapan akhir Wali Kota terhadap Perda Ketertiban Umum tersebut.
“Tapi sampai hari ini belum tuntas. Kita rencana minggu depan akan konsultasi ke Provinsi untuk menanyakan dua Perda tersebut dan sekalian akan membawa dua Perda yang sekarang yaitu Perda PKL dan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal”, terangnya.
“Total Perda yang menjadi agenda pertama kita ada 4 yaitu Perda Ketertiban Umum, Perda Arsip, Perda pemberdayaan PKL, dan Perda penyelenggaraan jaminan produk halal. Itu penyelesaian tingkat pertama, lanjutannya fasilitasi ke provinsi. Kemudian nanti akan ada paripurna ke 4 yaitu pengesahan”, pungkas Andi Arif Agung.
Repoerter : Fauzi