MUSI RAWAS, Pamungkasnews – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Mura , berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kebun Sawit di RT 06, Kelurahan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (26/1/2021).
Diketahui tersangka berinisial Ts (26) warga RT 06, Kelurahan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) berupa 33 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 6.53 gram.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tertangkapnya tersangka bermula saat mendapatkan informasi dari warga. Kemudian Satnarkoba Polres Mura langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penangkapan.
Tim Satnarkoba Porles Mura berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa plastik Klip yang diduga Narkotika jenis sabu.
Kemudian, pelaku berikut BB dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/11/I/2020/Sumsel/RES MURA, tersangka dan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya
Reporter : Darlian