Balikpapan, Pamungkasnews.id – seorang Pria berinisial CW (20) warga Jalan Sultan Hasanuddin RT.40 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, tak berdaya saat dibekuk pihak berwajib di tempat persembunyiannya dikawasan Tangki Satu, Balikpapan Utara, pada Senin (20/12/2021) dini hari.
Penangkapan CW diduga telah melakukan penganiyaan terhadap korban berinisial Esn (35) warga Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis Badik, pada Minggu (18/12/2021) malam, hingga mengalami luka parah dibagian perut dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan yang intensive.
Kejadian bermula saat korban Esn bersama temannya And jalan-jalan ke kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di Gunung Bugis, korban bertemu dengan pelaku Cw (20). saat itu pelaku meminta minuman keras (miras) berupa bir ke korban, akan tetapi ditolak oleh korban, sehingga terjadi pertengkaran adu mulut antara Esn dan Cw
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto, mengatakan bahwa benar saat itu terjadi pertengkaran antara korban dengan pelaku.
“Pelaku meminta miras berupa bir ke korban, namun tidak diberi,” ujarnya Selasa (21/12/2021).
Akibat permintaanya tersebut tak terpenuhi, tiba-tiba Cw langsung mengeluarkan sebilah badik dari balik bajunya, dan seketika menghunuskannya ke arah perut korban sebanyak satu kali.
Korban yang tidak sempat menghindar pun akhirnya terkena tusukan di bagian perut sebelah kanan, dan seketika ambruk ke tanah.
“Pelaku membawa sajam jenis badik, dan langsung menikam korban saat itu, kena di bagian perutnya sebelah kanan,” tambahnya.
Alhasil, melihat korban tersungkur bersimbah darah, Cw pun langsung kabur melarikan diri, oleh temannya dan warga sekitar korban langsung di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Unit Jatanras Reskrim Polsek Balikpapan Barat yang menerima laporan adanya penikaman di kawasan Gunung Bugis, langsung ditindak lanjuti.
Pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi dan memintai keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, serta mencari keberadaan pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, beberapa jam setelahnya, tepatnya pada Senin (20/12/2021) dini hari sekira pukul 00.45 Wita pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di kawasan Tangki Satu, Balikpapan Utara, tanpa perlawanan,” bebernya.
Pelaku pun langsung digelandang ke Mako Polsek Balikpapan Barat beserta barang buktinya sebilah badik guna proses lebih lanjut.
“Mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya.
Reporter : Oke