Balikpapan, pamungkasnews.id – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan memastikan akan melakukan pembayaran ganti rugi lahan Stadion Batakan Balikpapan dalam tahun 2021.
Kepala Dinas PU Kota Balikpapan Andi Yusri Ramli menjelaskan, pembayaran lahan milik warga yang telah dibangun Stadion tersebut akan di bayarkan dalam waktu dekat, kendati masih menunggu proses.
“Kita masih menunggu tahapan proses, untuk tahun ini anggaran sudah siap senilai 10 miliar dari total 40 miliar yang harus dibayarkan”, kata Andi Yusri ditemui media ini di Kantornya, Kamis, 8/4/2021.
Dia menjelaskan, untuk pembayaran lahan seluas 4 hektar yang lokasinya ditengah bangunan Stadion sudah tersedia sejak dua tahun lalu. Anggaran tersebut telah di anggarkan secara bertahap melalui APBD Kota Balikpapan. Namun prosesnya tidak berjalan lantaran beberapa kendala. Sehingga anggaran tersebut jadi silpa.
“Sebenarnya anggaran untuk pembayaran lahan itu sudah di anggarkan secara bertahap sejak dua tahun lalu, namun tidak terserap karena beberapa kendala. Sejak dua tahun lalu anggaran tersebut ada 15 miliar, dan 10 miliar. Untuk tahun ini juga sudah tersedia 10 miliar. Hanya saja tahun-tahun sebelumnya anggaran tersebut tidak terserap”, jelasnya.
Menurut dia, Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD telah melakukan upaya maksimal. Pemerintah kota telah membuktikan dengan menganggarkan tiap tahun untuk pembayaran lahan yang telah dibangun di Stadion tersebut. Hanya saja ketika proses yang dijalankan oleh DPU masih menemui kendala.
“Untuk melakukan pembayaran ganti rugi itu, DPU tidak serta merta menyerahkan dana kepada pemilik lahan. Semua ada aturannya, kita harus bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pembayaran ganti rugi tahun ini masih menunggu proses walaupun dananya telah siap, karena penetapan lokasi (Penlok) sudah mati. Jadi, BPN minta Penlok itu harus di perpanjang lagi”, ujarnya.
“Dalam proses perpanjangan Penlok harus melalui Gubernur, dan itu sudah dilakukan. Gubernur juga telah melakukan pendelegasian ke Wali Kota Balikpapan. Kita tinggal memprosesnya kembali”, kata dia.
Beberapa tahapan yang lain pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Dari Kementerian ATR/BPN, kita telah di sarankan untuk melakukan pembayaran secara langsung kepada pemilik lahan. Tapi kita tetap juga harus hati-hati dalam melakukan pembayaran, tidak boleh ada yang dilanggar. Karena menyangkut kepemilikan lahan, semua aturan yang ada kita harus patuhi”, tegasnya.
Disamping itu, pihaknya juga mengaku sudah nerkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk meminta pendampingan terkait dengan pembayaran tersebut.
Dia menegaskan, proses untuk pembayaran ganti rugi lahan Stadion Batakan tersebut tidak pernah berhenti. Hanya saja mengalami keterlambatan karena kehati hatian dalam proses tersebut.
“Mudah mudahan proses ini bisa bergerak cepat, kita upayakan dalam tahun ini pembayaran bisa di selesaikan. Dana seniali 10 miliar yang ada, nanti kita akan petakan seberapa banyak yang harus di bayar dan seberapa luas lahan itu bisa di bebaskan”, tandasnya.
Reporter : Fauzi