Balikpapan, Pamungkasnews.id – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang berakhir di tanggal 18 Oktober 2021 kemarin, kembali diperpanjang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli Bahwasanya status PPKM di Kota Balikpapan masih tetap berada di level 2 dan kembali diperpanjang.
” Status PPKM Level 2 kita kan berakhir tanggal 18 Oktober 2021 kemarin dan saat ini, status PPKM kota Balikpapan kembali berada di Level 2,”katanya, Selasa (19/10/2021)
Zulkifli juga menuturkan, untuk status PPKM level 2 tersebut merujuk pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) yang telah diterbitkan, yakni masa perpanjangan PPKM Level 2 di Balikpapan tidak lagi selama 2 Minggu kedepan, melainkan 3 Minggu kedepan.
“Dalam Inmendagri perpanjangan PPKM Level 2 di Balikpapan akan berakhir pada 8 November mendatang, yakni 3 Minggu kedepan,” ungkapnya.
Bukan itu saja, selama di level 2 ini peraturan yang ada tidak berubah, sama dengan sebelumnya, hanya saja ada sedikit penegasan pada salah satu tempat keramaian yakni Bioskop.
“Tidak ada tambahan peraturan, hanya ada tambahan penegasan sesuai Inmendagri 54 tahun 2021, bahwa Bioskop sudah dinyatakan boleh membuka resto dan kafe di areanya,” jelasnya.
Selain itu dia juga menyebut, bahwa ada tiga wilayah di Kalimantan Timur berada dalam status PPKM level 2, salah satunya adalah Kota Balikpapan.
“Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda,” terangnya.
Sebab itulah dirinya meminta agar masyarakat Balikpapan tidak kendor dan lalai terhadap Protokol Kesehatan Covid – 19 yang sudah ditetapkan Pemerintah.
“Ya kita minta masyarakat harus tetap disiplin Prokes, sehingga kasus covid-19 di Balikpapan bisa terus turun dan Balikpapan bisa normal kembali,” pungkasnya.
Reporter : Oechan