Surat Edaran Terkait Mudik Lebaran 2022, Taqwa Ajak Warga Ikuti Anjuran Pemerintah

- Jurnalis

Senin, 4 April 2022 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022, Terkait Perjalanan dalam negeri dan mudik lebaran baik menggunakan Jalur Laut, Udara dan darat yang berlaku sejak 2 April 2022 lalu.

Adapun dalam Surat Edaran tersebut salah satunya tertuang, bagi pelaku perjalanan melalui pesawat udara yang telah melakukan Vaksinasi Booster tidak wajib menunjukan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR atau antigen.

Hal tersebut pun mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Muhammad  Taqwa. Dirinya mengatakan Selaku warga masyarakat kita harus patuhi setiap keputusan yang diambil pemerintah, karena ini untuk kemaslahatan orang banyak.

“Sebagai warga negara harus taat dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketika ada anjuran atau surat edaran terkait tata cara mudik harus diikutin,” ucapnya saat ditemui Awak media di gedung Parlemen kota Balikpapan, Senin ( 4/4/2022).

Baca Juga :  Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan PTMB dan KKT, Bahas Penyediaan Air Baku

Terkait SE yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan dan juga merupakan kebijakan dari Kementerian Perhubungan Taqwa mendukung penuh kebijakan tersebut. Di sisi lain juga, pemerintah sebenarnya memberikan keluasaan berkumpul bersama ketika berlebaran.

” Walaupun terkadang aturan pemerintah sering berubah-ubah seperti SE terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), namun aturan tersebut wajib kita ikuti”katanya.

Berikut Poin – poin yang tertuang dalam Surat Edaran (SE ) terbaru Satgas Covid-19 yang berlaku 2 April lalu. syarat lengkap perjalanan menggunakan pesawat saat mudik lebaran, diantaranya:

Pertama Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kedua PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga :  Kunlap Komisi II DPRD Balikpapan, Menyikapi Tantangan Ketersediaan Air Baku dan Solusi yang Diajukan

Ketiga PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Ke empat PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

” Jika ingin mudik tidak dipersulit maka ikuti aja anjuran itu, dan yang pasti jika ingin mudik harus mempunyai sertifikat vaksin lengkap,” pungkasnya

Reporter : Ags

Berita Terkait

Kunlap Komisi II DPRD Balikpapan, Menyikapi Tantangan Ketersediaan Air Baku dan Solusi yang Diajukan
Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan PTMB dan KKT, Bahas Penyediaan Air Baku
Pasar Inpres Balikpapan dalam Proses Revitalisasi: Komisi II Siapkan Kajian Mendalam
Fauzi Adi Firmansyah: Solusi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Menjadi Prioritas Utama Komisi II DPRD Balikpapan
Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP Bahas Persoalan Kelangkaan Gas LPG Subsidi 3 Kg
Perencanaan Pembangunan Pasar Induk Balikpapan 2026, Harus Menyesuaikan Desain untuk Masa Depan yang Lebih Efisien
Reses Anggota DPRD Kota Balikpapan Hj. Kasmah Tampung Aspirasi Warga Graha Indah
Reses Syarifuddin Oddang, Warga Soroti Dampak Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:49 WIB

Kunlap Komisi II DPRD Balikpapan, Menyikapi Tantangan Ketersediaan Air Baku dan Solusi yang Diajukan

Senin, 20 Januari 2025 - 23:44 WIB

Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan PTMB dan KKT, Bahas Penyediaan Air Baku

Sabtu, 18 Januari 2025 - 00:32 WIB

Pasar Inpres Balikpapan dalam Proses Revitalisasi: Komisi II Siapkan Kajian Mendalam

Jumat, 17 Januari 2025 - 01:35 WIB

Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP Bahas Persoalan Kelangkaan Gas LPG Subsidi 3 Kg

Jumat, 17 Januari 2025 - 01:26 WIB

Perencanaan Pembangunan Pasar Induk Balikpapan 2026, Harus Menyesuaikan Desain untuk Masa Depan yang Lebih Efisien

Berita Terbaru

Balikpapan

DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan

Kamis, 23 Jan 2025 - 19:59 WIB