Balikpapan, Pamungkasnews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022, Terkait Perjalanan dalam negeri dan mudik lebaran baik menggunakan Jalur Laut, Udara dan darat yang berlaku sejak 2 April 2022 lalu.
Adapun dalam Surat Edaran tersebut salah satunya tertuang, bagi pelaku perjalanan melalui pesawat udara yang telah melakukan Vaksinasi Booster tidak wajib menunjukan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR atau antigen.
Hal tersebut pun mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Muhammad Taqwa. Dirinya mengatakan Selaku warga masyarakat kita harus patuhi setiap keputusan yang diambil pemerintah, karena ini untuk kemaslahatan orang banyak.
“Sebagai warga negara harus taat dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketika ada anjuran atau surat edaran terkait tata cara mudik harus diikutin,” ucapnya saat ditemui Awak media di gedung Parlemen kota Balikpapan, Senin ( 4/4/2022).
Terkait SE yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan dan juga merupakan kebijakan dari Kementerian Perhubungan Taqwa mendukung penuh kebijakan tersebut. Di sisi lain juga, pemerintah sebenarnya memberikan keluasaan berkumpul bersama ketika berlebaran.
” Walaupun terkadang aturan pemerintah sering berubah-ubah seperti SE terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), namun aturan tersebut wajib kita ikuti”katanya.
Berikut Poin – poin yang tertuang dalam Surat Edaran (SE ) terbaru Satgas Covid-19 yang berlaku 2 April lalu. syarat lengkap perjalanan menggunakan pesawat saat mudik lebaran, diantaranya:
Pertama Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kedua PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Ketiga PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Ke empat PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
” Jika ingin mudik tidak dipersulit maka ikuti aja anjuran itu, dan yang pasti jika ingin mudik harus mempunyai sertifikat vaksin lengkap,” pungkasnya
Reporter : Ags