Balikpapan, pamungkasnews.id – Tim Beruang Hitam Kepolisan Resor Kota (Polresta) Balikpapan berhasil meringkus Residivis kambuhan berinisial GN (28), tersangka pencurian disalah satu Rumah Warga yang berada diwilayah Komplek Asrama Segara, Jln Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ilir, 02/01/2021 lalu.
Dalam melakukan aksinya GN(28), berhasil menggasak sebuah Handphone, Jam Tangan serta sejumlah uang yang masih berada dalam tabungan (celengan)
Kasat Reskrim Kompol Agus Arif Wijayanto SH SIk MH saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, menjelaskan Berdasarkan laporan korban yang juga anggota Polri, Tim Beruang Hitam Polrasta Balikpapan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara intensif ditempat kekadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut Tim Beruang Hitam berhasil meringkus GN (28), di Kediamannya beserta barang bukti yang tak jauh dari TKP.
“Tersangka berhasil kita ringkus di tempat tinggalnya yang tak jauh dari lokasi TKP di kawasan Asrama Segara pada Minggu, 17/1/2021, sekitar pukul 02.00 Wita”,Agus Arif Wijayanto, Selasa, (19/2021).
Kasat Reskrim Kompol Agus Arif Wijayanto juga menjelaskan Saat melakukan aksinya tersangka GN naik ke lantai 2, kemudian masuk kedalam rumah korban melalui lubang kisi-kisi (angin-angin) yang memang ukurannya lubang tersebut muat untuk ukuran tubuhnya.
Ketika berhasil masuk kedalam rumah, tersangka mengambil beberapa barang yakni berupa Handphone Android, Jam Tangan dan sebuah Tabungan (Celengan).
“Tersangka ini masuk melalui lubang angin – angin kebetulan muat dimasuki oleh tersangka yang memang tubuhnya ramping. Pada saat di dalam, tersangka menggasak beberapa barang seperti Handphone dan jam tangan serta dua buah celengan berisi uang 3 juta”, terangnya.
“Atas perbuatan yang dilakukan tersangka AG, korban mengalami kerugian materi hingga mencapai 10 juta rupiah”lanjut Kompol Agus
Pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan tersangka GN berdasarkan laporan dari korban bernama Epry Tri Widodo yang mendatangi Mapolresta Balikpapan.
Lebih lanjut, Kompol Agus menjelaskan jika tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah Lima kali keluar masuk tahanan dengan kasus Pencurian dan Pengrusakan. Terakhir tersangka GN baru dibebaskan ditahun 2020 lalu.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman 7 Tahun penjara.
Sementara itu, tersangka GN mengakui jika dirinya melakukan aksi pencurian di Asrama Kepolisian tersebut dengan masuk melalui lubang angin-angin yang ada dirumah tersebut.
Tersangka sendiri mengungkapkan, jika aksi pencurian yang ia lakukan dikarenakan tidak memiliki pekerjaan. Sehingga nekat melakukukan pencurian di Asrama Kepolisian.
Reporter : oechan