Balikpapan, Pamungkasnews.id – Melonjaknya kasus terkonfirmasi Positif Covid -19 di kota Balikpapan dalam beberapa Minggu terakhir ini, mewajibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk bertindak guna memutus mata rantai penyebaran Covid -19 tersebut.
Salah satunya dengan melakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada semua pegawai disetiap kantor layanan publik dan kantor pemerintahan, guna meminimalisir penyebaran virus Covid -19 di kota Balikpapan.
Seperti yang dikatakan M. Najib anggota Komisi II DPRD kota Balikpapan, menuturkan bahwa status kota Balikpapan kini berada pada Zona Merah hal tersebut dipicu terjadinya penbahan kasus terkonfirmasi Pasitif Covid -19 setiap harinya.
“Ya … Kasus terkonfirmasi Covid -19 di kota Balikpapan kian bertambah setiap harinya, hal tersebut membuat kota minyak ini berada pada Level III”katan Najib, Rabu (16/02/2022), melalui aplikasi Wahtsapp.
Menurut Najib Pemkot Balikpapan harus bertindak cepat untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut, bukan hanya memberlakukan pembatasan saja namun harus melakukan PCR kepada para pegawai baik di kalangan Pemerintahan maupun kantor pelayanan publik.
“Pemerintah harus melakukan PCR kepada semua pegawai baik dikalangan pemerintah maupun di kantor pelayanan publik, hal ini dilakukan guna tracking penyebaran covid-19″tegasnya.
Dalam kesempatan ini Najib menghimbau kepada warga masyarakat kota Balikpapan agar patuh kepada protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah, guna menekan penyebaran Covid 19.
“Saya berharap warga masyarakat kota Balikpapan, untuk senantiasa memperhatikan protokol kesehatan, agar kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di kota Balikpapan menurun”pungkasnya.
Reporter : ags