Untuk Maksimalkan Pengelolaan Pasar Tradisional ,DPRD Balikpapan Usul Pembentukan Perusda Pengelolaan Pasar

- Jurnalis

Sabtu, 5 Maret 2022 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Tidak maksimalnya pengelolaan pasar tradisional dalam meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) maupun mutu pasar tersebut membuat DPRD kota Balikpapan mengusulkan dibentuknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) khusus untuk mengelola pasar tradisional.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD kota Balikpapan Muhammad Najib, mengatakan bahwa pihaknya telah membahas bersama Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) terkait usulan ini. Najib juga menilai perlunya pengelolaan khusus di pasar tradisional, Jumat (04/03/2022).

“Lebih baik dibentuk Perusda yang khusus untuk mengelola pasar tradisional yang ada di Balikpapan seperti yang ada di Jakarta,” kata Najib, di gedung Parlemen kota Balikpapan

Baca Juga :  Fauzi Adi Firmansyah Sebut Balikpapan Darurat BBM, DPRD Tuntut Aksi Nyata, Enam Plus Satu Butir Kesepakatan Harus Di Jalankan

Najib menuturkan, rencana pembentukan Perusda pasar untuk memaksimalkan pengelolaan pasar-pasar tradisional di kota Balikpapan yang selama ini dikelola oleh Dinas Perdagangan melalui Unit Pelaksana Tugas (UPT).

Pembentukan Perusda pasar sendiri bertujuan untuk menyikapi waktu pengelolaan pasar tradisional yang dikelola pihak ketiga dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) yang akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan.

Baca Juga :  Fauzi Adi Firmansyah Sebut Panen Raya di Balikpapan, Menyemai Harapan, Menuai Kedaulatan

Najib menyebut diantaranya adalah, Plaza Ramayana yang kontraknya berakhir tahun 2028, Plaza Kebun Sayur (Bunsay) akan berakhir tahun 2038, dan Mall Pasar Baru Square tahun 2036.

“Untuk pelaksanaan pembenahan itu sudah dilaksanakan pelan-pelan, cuma karena memang saat ini masih dalam situasi pandemi, makanya masih belum maksimal,” jelasnya.

Sebelum pembentukan Perusda Pasar, lanjut Najib, maka akan dibuat terlebih dahulu dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).

“Dibuatkan dahulu dasar hukum Peraturan Daerah,” pungkasnya.

Reporter : Ags

Berita Terkait

Fraksi Golkar DPRD Balikpapan Dukung Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Fauzi Adi Firmansyah Sebut Panen Raya di Balikpapan, Menyemai Harapan, Menuai Kedaulatan
Komisi II DPRD Balikpapan Optimistis PAD Triwulan Pertama Tercapai, Dorong Evaluasi dan Inovasi Pajak Daerah
Fauzi Adi Firmansyah Sebut Balikpapan Darurat BBM, DPRD Tuntut Aksi Nyata, Enam Plus Satu Butir Kesepakatan Harus Di Jalankan
Suriani Serap Aspirasi Warga Manggar Baru, Menguatkan Sinergi Masyarakat Lewat Safari Dakwah dan Komitmen Peningkatan Pelayanan Publik
Simon Sulean Serap Aspirasi Warga Sungai Nangka, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat
Reses di Karang Joang, Iwan Wahyudi Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga
Melalui Reses, Fauzi Adi Firmansyah Tegaskan Serap Aspirasi Bukan Sekadar Formalitas, Namun Harus Diperjuangkan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:21 WIB

Fraksi Golkar DPRD Balikpapan Dukung Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:45 WIB

Fauzi Adi Firmansyah Sebut Panen Raya di Balikpapan, Menyemai Harapan, Menuai Kedaulatan

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:42 WIB

Komisi II DPRD Balikpapan Optimistis PAD Triwulan Pertama Tercapai, Dorong Evaluasi dan Inovasi Pajak Daerah

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:44 WIB

Fauzi Adi Firmansyah Sebut Balikpapan Darurat BBM, DPRD Tuntut Aksi Nyata, Enam Plus Satu Butir Kesepakatan Harus Di Jalankan

Senin, 28 April 2025 - 23:05 WIB

Suriani Serap Aspirasi Warga Manggar Baru, Menguatkan Sinergi Masyarakat Lewat Safari Dakwah dan Komitmen Peningkatan Pelayanan Publik

Berita Terbaru