Balikpapan, Pamungkasnews.id – Tidak maksimalnya pengelolaan pasar tradisional dalam meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) maupun mutu pasar tersebut membuat DPRD kota Balikpapan mengusulkan dibentuknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) khusus untuk mengelola pasar tradisional.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD kota Balikpapan Muhammad Najib, mengatakan bahwa pihaknya telah membahas bersama Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) terkait usulan ini. Najib juga menilai perlunya pengelolaan khusus di pasar tradisional, Jumat (04/03/2022).
“Lebih baik dibentuk Perusda yang khusus untuk mengelola pasar tradisional yang ada di Balikpapan seperti yang ada di Jakarta,” kata Najib, di gedung Parlemen kota Balikpapan
Najib menuturkan, rencana pembentukan Perusda pasar untuk memaksimalkan pengelolaan pasar-pasar tradisional di kota Balikpapan yang selama ini dikelola oleh Dinas Perdagangan melalui Unit Pelaksana Tugas (UPT).
Pembentukan Perusda pasar sendiri bertujuan untuk menyikapi waktu pengelolaan pasar tradisional yang dikelola pihak ketiga dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) yang akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan.
Najib menyebut diantaranya adalah, Plaza Ramayana yang kontraknya berakhir tahun 2028, Plaza Kebun Sayur (Bunsay) akan berakhir tahun 2038, dan Mall Pasar Baru Square tahun 2036.
“Untuk pelaksanaan pembenahan itu sudah dilaksanakan pelan-pelan, cuma karena memang saat ini masih dalam situasi pandemi, makanya masih belum maksimal,” jelasnya.
Sebelum pembentukan Perusda Pasar, lanjut Najib, maka akan dibuat terlebih dahulu dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
“Dibuatkan dahulu dasar hukum Peraturan Daerah,” pungkasnya.
Reporter : Ags