Untuk Maksimalkan Pengelolaan Pasar Tradisional ,DPRD Balikpapan Usul Pembentukan Perusda Pengelolaan Pasar

- Jurnalis

Sabtu, 5 Maret 2022 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Tidak maksimalnya pengelolaan pasar tradisional dalam meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) maupun mutu pasar tersebut membuat DPRD kota Balikpapan mengusulkan dibentuknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) khusus untuk mengelola pasar tradisional.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD kota Balikpapan Muhammad Najib, mengatakan bahwa pihaknya telah membahas bersama Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) terkait usulan ini. Najib juga menilai perlunya pengelolaan khusus di pasar tradisional, Jumat (04/03/2022).

“Lebih baik dibentuk Perusda yang khusus untuk mengelola pasar tradisional yang ada di Balikpapan seperti yang ada di Jakarta,” kata Najib, di gedung Parlemen kota Balikpapan

Baca Juga :  Fauzi Adi Firmansyah: Solusi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Menjadi Prioritas Utama Komisi II DPRD Balikpapan

Najib menuturkan, rencana pembentukan Perusda pasar untuk memaksimalkan pengelolaan pasar-pasar tradisional di kota Balikpapan yang selama ini dikelola oleh Dinas Perdagangan melalui Unit Pelaksana Tugas (UPT).

Pembentukan Perusda pasar sendiri bertujuan untuk menyikapi waktu pengelolaan pasar tradisional yang dikelola pihak ketiga dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) yang akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan.

Baca Juga :  Kunlap Komisi II DPRD Balikpapan, Menyikapi Tantangan Ketersediaan Air Baku dan Solusi yang Diajukan

Najib menyebut diantaranya adalah, Plaza Ramayana yang kontraknya berakhir tahun 2028, Plaza Kebun Sayur (Bunsay) akan berakhir tahun 2038, dan Mall Pasar Baru Square tahun 2036.

“Untuk pelaksanaan pembenahan itu sudah dilaksanakan pelan-pelan, cuma karena memang saat ini masih dalam situasi pandemi, makanya masih belum maksimal,” jelasnya.

Sebelum pembentukan Perusda Pasar, lanjut Najib, maka akan dibuat terlebih dahulu dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).

“Dibuatkan dahulu dasar hukum Peraturan Daerah,” pungkasnya.

Reporter : Ags

Berita Terkait

Kunlap Komisi II DPRD Balikpapan, Menyikapi Tantangan Ketersediaan Air Baku dan Solusi yang Diajukan
Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan PTMB dan KKT, Bahas Penyediaan Air Baku
Pasar Inpres Balikpapan dalam Proses Revitalisasi: Komisi II Siapkan Kajian Mendalam
Fauzi Adi Firmansyah: Solusi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Menjadi Prioritas Utama Komisi II DPRD Balikpapan
Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP Bahas Persoalan Kelangkaan Gas LPG Subsidi 3 Kg
Perencanaan Pembangunan Pasar Induk Balikpapan 2026, Harus Menyesuaikan Desain untuk Masa Depan yang Lebih Efisien
Reses Anggota DPRD Kota Balikpapan Hj. Kasmah Tampung Aspirasi Warga Graha Indah
Reses Syarifuddin Oddang, Warga Soroti Dampak Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:49 WIB

Kunlap Komisi II DPRD Balikpapan, Menyikapi Tantangan Ketersediaan Air Baku dan Solusi yang Diajukan

Senin, 20 Januari 2025 - 23:44 WIB

Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan PTMB dan KKT, Bahas Penyediaan Air Baku

Sabtu, 18 Januari 2025 - 00:32 WIB

Pasar Inpres Balikpapan dalam Proses Revitalisasi: Komisi II Siapkan Kajian Mendalam

Jumat, 17 Januari 2025 - 01:35 WIB

Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP Bahas Persoalan Kelangkaan Gas LPG Subsidi 3 Kg

Jumat, 17 Januari 2025 - 01:26 WIB

Perencanaan Pembangunan Pasar Induk Balikpapan 2026, Harus Menyesuaikan Desain untuk Masa Depan yang Lebih Efisien

Berita Terbaru

Balikpapan

DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan

Kamis, 23 Jan 2025 - 19:59 WIB