Balikpapan, Pamungkasnews.id – Aksi Pencurian kabel tower yang dilakukan dua pria warga Amborawang Darat Kabupaten Kutai Kartanegara tak berjalan mulus, pasalnya saat menjalankan aksinya yakni mencuri kabel tower milik di salah satu profider telekomunikasi di kawasan Kelurahan Damai Balikpapan Selatan, dipergoki oleh warga.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat mengadakan pres rilis mengatakan. Pengungkapan ini bermula ketika Operator profider telekomunikasi mendeteksi adanya aktifitas mencurigakan di salah satu tower di kawasan Kelurahan Damai Balikpapan Selatan, pada Minggu (05/12/2021) dini hari sekira pukul 00.30 wita.
Petugaspun langsung melakukan pemeriksaan dan benar saja, di lokasi kejadian ada dua orang yang diketahui berinsial AJ dan DAS melakukan aksinya memotong kabel tower tersebut.
Kemudian petugas operator dibantu warga warga setempat untuk mengamankan kedua pelaku, bahkan tidak cukup sampai disitu, warga yang kesal dengan aksi pencurian kabel tersebut menghadiahi bogem mentah ke wajah pelaku. Beruntung aksi tersebut tidak berlangsung lama,Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan langsung mengamankan ke dua pelaku pencurian kabel tersebut.
“Kedua pelaku melakukan pencurian kabel disalah satu tower yang berada dikomplek Balikpapan Baru Kelurahan Damai Balikpapan Selatan,”kata Kompol Rengga Puspo Saputro
“Pada awalnya pelaku mengambil kabel Power on telkomsel yang menyebabkan sistematem tidak berfungsi sehingga terlihat oleh operator, dan saat jaringan tidak berfungsi, teknisi telkomsel datang untuk melakukan pengecekan, sampai dilokasi petugas melihat ada dua pelaku yang didapat sedang mencuri kabel,”ujarnya Selasa (7/12/2021), dihalaman Mapolresta Balikpapan.
Lebih lanjut Kompol Rengga menerangkan adapun modus yang dilakukan ke dua pelaku ini yakni dengan mencuri tower telekomunikasi yang jauh dari pantauan masyarakat, kemudian pelaku mencari kabel tembaga dan memotong menggunakan tang.
” Saat diamankan warga kedua pelaku sempat mendapatkan pukulan warga, kemudian kami langsung mengamankan kedua orang pelaku AJ dan DAS yang merupakan warga Amborawang Darat Kecamatan Samboja Kutai Kartanegara dengan barang bukti tiga buah kabel tembaga telkomsel termasuk alat tang dan senter,”jelasnya.
Akibat dari pencurian tersebut korban yakni
pihak profider menelan kerugian hingga Rp 15 juta, serta berimbas menurunnya kualitas signal ponsel.
“Total kerugian Rp 15 juta yang melaporkan pihak telkomsel dia spesialis sasar kabel radio dan telkomsel. Imbasnya terjadi gangguan signal ilang karena ini kabel Power on untuk menghidupkan signal di tower telkomsel,”pumgkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Reporter :oke