Pamungkasnews.id, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus kewajiban perpajakan daerah.
Salah satu langkah strategis yang kini didorong ialah optimalisasi layanan pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP), yang terintegrasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemkot Balikpapan dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien bagi masyarakat, terutama menjelang akhir tahun saat volume permohonan dan pembayaran pajak meningkat signifikan.
“Kami ingin memudahkan masyarakat. Jadi tidak harus ke kantor BPPDRD, cukup datang ke Mal Pelayanan Publik atau gunakan layanan daring yang sudah tersedia,” jelas Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan BPPDRD Balikpapan, Dicky Hariyono, Rabu (5/11/2025).
Melalui MPP, lanjut dia masyarakat kini bisa mengakses berbagai layanan perpajakan daerah tanpa harus berpindah tempat. Mulai dari perubahan data wajib pajak, pengecekan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kemudian, pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Keputusan Nilai Jual Objek Pajak (SK NJOP) semua dapat dilakukan di satu lokasi yang nyaman dan terpusat.
Selain itu, petugas BPPDRD di MPP juga siap memberikan layanan konsultasi dan pendampingan bagi wajib pajak yang masih belum memahami mekanisme pembayaran atau ingin mengajukan keberatan atas data pajak mereka.
“Menjelang akhir tahun biasanya pelayanan meningkat. Karena itu kami dorong masyarakat untuk manfaatkan layanan lain seperti MPP dan sistem daring agar lebih efisien dan tidak perlu antre panjang,” tambah Dicky.
Selain memperkuat kehadiran fisik di MPP, BPPDRD juga terus memperluas transformasi digital layanan pajak daerah. Melalui portal daring dan aplikasi yang disediakan, masyarakat bisa melakukan pengecekan tagihan, mencetak SPPT mandiri, bahkan membayar pajak tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Menurutnya, transformasi digital ini merupakan bagian dari visi Pemkot Balikpapan untuk menjadikan kota ini sebagai kota pelayanan publik berbasis digital yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat urban.
Tak hanya memudahkan pelayanan, BPPDRD juga memperkuat aspek pendataan dan pembaruan data wajib pajak. Pendataan ini dilakukan secara berkala hingga akhir tahun, menyasar sektor-sektor potensial seperti perhotelan, restoran, dan usaha jasa yang terus tumbuh di Balikpapan.
“Pendataan ini kami gencarkan sampai akhir tahun untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data pajak daerah. Data yang valid akan mendukung transparansi dan perencanaan pembangunan kota,” pungkas Dicky. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)
Penulis : Agus










