PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mulai membuka pengumuman penerimaan pendaftaran Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan di Pilkada serentak Tahun 2024.
Pengumuman penerimaan pendaftaran ini dimulai sejak Sabtu, 24 Agustus sampai dengan Senin, 26 Agustus 2024.
Dilansir dari laman Instagram @kpubalikpapan, pengumuman tersebut merupakan dalam rangka melaksanakan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan, penerimaan pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang di Kantor KPU Kota Balikpapan Jalan Jendral Sudirman, No. 19 Balikpapan.
Dimana, pada tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024, waktu pendaftaran akan dilaksanakan mula Pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita.
Sedangkan pendaftaran di tanggal 29 Agustus 2024 akan dibuka sejak Pukul 08.00 Wita sampai 23.59 Wita.
Adapun syarat minimal perolehan suara sah sebagai persyaratan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024 sejumlah 28.552 Suara Sah.
Selama proses pendaftaran pasangan calon, KPU Kota Balikpapan juga membuka layanan Helpdesk selama tahapan pencalonan ini.
Info lebih lanjut bisa mengakses laman website milik KPU Kota Balikpapan www.kota-balikpapan.kpu.go.id