PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Adanya rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang berupaya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), mendapat penolakan keras oleh Mahasiswa di seluruh penjuru Negara Indonesia, tak terkecuali mahasiswa di Kota Balikpapan.
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penyelamat Demokrasi (AMPD) mendatangi kantor Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan untuk menggelar aksi demonstrasi penolakan revisi UU Pilkada tersebut.
Para mahasiswa tersebut meminta DPRD Balikpapan bersikap tegas untuk menolak revisi UU Pilkada yang akan dilakukan DPR RI usai putusan MK.
mereka menganggap bahwa DPR dan pemerintah telah mencederai hukum di Indonesia.
Sempat memanas dan terjadi aksi saling dorong antara para aksi demo dengan pihak berwajib untuk menerobos masuk ke gedung Parlemen Balikpapan, lantar kesal menunggu lama kehadiran anggota DPRD Balikpapan tak kunjung datang.
Ketegangan mereda seletah salah satu Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono menemui secara langsung para aksi demo tersebut.
Dihadapan Mahasiswa Budiono menegaskan bahwa dirinya akan menyampaikan dan mengawal tuntutan mahasiswa terkait penolakan revisi UU Pilkada.
” Saya menolak revisi UU Pilkada tersebut, dan hal ini sangat penting untuk mengawal putusan MK” ucapnya, Jumat (24/08/2024).
Saat ditemui awak media, Budiono mengatakan kedatangan para mahasiswa ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi UU Pilkada. Saat ini para anggota DPRD sedang melakukan rapat Paripurna Akhir, untuk itu terlambat untuk menemui para mahasiswa.
“Mereka menyampaikan aspirasi ke kantor DPRD Balikpapan, tapi bersamaan dengan itu, rekan-rekan sedang melaksanakan rapat Paripurna akhir,” ungkapnya.
Dalam kesempatan selain ini memberikan kesempatan untuk berdialog dengan peserta aksi demo di depan kantor DPRD Balikpapan, Budiono juga memberikan kesempatan para aksi demo masuk ke kantor DPRD Balikpapan untuk mengibarkan bendera aliansi mereka masing-masing.
“Mereka menyampaikan 3 tuntutan, yang pertama tolak revisi UU pilkada, yang kedua mendesak presiden untuk dapat mengawal putusan MK nomor 60?PPU-XXII/2024, serta mendesak KPU Bawaslu RI untuk segera menjalankan putusan MK,” tutur Budiono.
Menurut Budiono, DPR RI sudah membatalkan revisi RUU Pilkada, artinya melaksanakan perintah putusan MK, maka untuk pilkada kita ikutin aturan putusan MK.
“Tentunya KPU akan mengeluarkan regulasi dalam bentuk PKPU,” cetusnya.
Selain itu, kata Budiono, mereka juga ingin bertemu dengan Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, S.sos, ME yang saat ini tengah berada di luar kota
“Saya sampaikan pak ketua DPR hari ini sedang sakit dan saat ini sedang di Jakarta, mereka ingin komunikasi maka saya vc pak ketua didepan mereka,” akunya.
Maka, Budiono memastikan ketua DPRD Balikpapan sudah mendengar tuntutan maupun aspirasi para aksi demo.
“Pak ketua juga diminta jawaban aspirasi tersebut. Pak ketua diminta video dalam tuntutannya dan nanti akan disampaikan ke pusat,” tandasnya.
Reporter: Rel