Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Bagi 7 Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Ojol

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamungkasnews.id, Jakarta – Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.

Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sementara terhadap para personel usai insiden rantis Brimob yang melindas korban saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

Dari hasil pemeriksaan, Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa dua personel, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melanggar pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.

Baca Juga :  RM Sederhana Segera Hadir di IKN, Bakal Menjadi Ikon Kuliner di Nusantara

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” ujar Brigjen Agus saat Konferensi Pers, Senin, (1/9/2025).

Lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.

Brigjen Agus menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Ia memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Jelang Peringatan HUT ke-80 RI, Korlantas Polri Gelar Apel Pasukan Operasi Merdeka Jaya

“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.

Selain itu, Divpropam Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada Selasa, 2 September 2025, sebelum sidang etik dimulai.

Brigjen Agus menambahkan, pihaknya membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya proses pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas Polri kepada publik.

“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin transparansi,” tegasnya.(*)

Berita Terkait

RM Sederhana Segera Hadir di IKN, Bakal Menjadi Ikon Kuliner di Nusantara
Jelang Peringatan HUT ke-80 RI, Korlantas Polri Gelar Apel Pasukan Operasi Merdeka Jaya
Otorita IKN dan Jamintel Kejagung Perkuat Pengamanan Proyek Strategis
Rekonstruksi Produksi Beras PT Padi Indonesia Maju, Satgas Pangan Polri Temukan Pelanggaran Standar Mutu
Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri Menyapa PMI di Hong Kong, Serap Aspirasi dan Perkuat Edukasi.
Artha Graha Jajaki Peluang Investasi Strategis di IKN
Wakil Ketua MPR RI Tekankan Pentingnya Peran Diaspora dalam Membangun IKN sebagai Kota Dunia untuk Semua
Gubernur Kaltim Buka Rakernas PINBAS MUI dan Indonesia Coffe Meet Up 2025 di Balikpapan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 23:21 WIB

Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Bagi 7 Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Ojol

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:37 WIB

RM Sederhana Segera Hadir di IKN, Bakal Menjadi Ikon Kuliner di Nusantara

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Jelang Peringatan HUT ke-80 RI, Korlantas Polri Gelar Apel Pasukan Operasi Merdeka Jaya

Minggu, 10 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Otorita IKN dan Jamintel Kejagung Perkuat Pengamanan Proyek Strategis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:39 WIB

Rekonstruksi Produksi Beras PT Padi Indonesia Maju, Satgas Pangan Polri Temukan Pelanggaran Standar Mutu

Berita Terbaru

DPRD Balikpapan

Anggota DPRD Balikpapan Suriani Serap Aspirasi Warga Manggar Baru

Senin, 1 Sep 2025 - 09:44 WIB