PAMUNGKASNEWS.ID, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait insiden tertabraknya Jembatan Mahakam Kota Samarinda pada 16 Februari 2025 lalu.
Rapat ini berlangsung di Gedung E, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh,S.sos, M.E dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi I dan II DPRD Kaltim, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN), Senin (03/03/2025).
RDP kali ini diprakarsai oleh Komisi III DPRD Kaltim bertujuan guna mencari solusi terhadap persoalan tertabraknya Jembatan Mahakam yang hingga saat ini belum menemukan kepastian.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menekankan pentingnya solusi konkret agar kejadian serupa tidak terulang lagi kedepanya dan persoallan ini dapat cepat teratasi.
“Kita pernah mengalami kejadian ambruknya Jembatan di Kutai Kartanegara pada 2011 lalu. Bapak-bapak disini, apakah mau bertanggung jawab? Kalau iya, langsung saja buat pernyataan resmi tertulis,” ucap Hasanuddin dengan tegas.
Salah satu poin yang dibahas dalam rapat tersebut adalah tidak adanya fender (pelindung) pada Jembatan Mahakam. Hasanuddin meminta agar pelindung tersebut segera dibangun sehingga tidak menambah kebingungan masyarakat terkait kapan penutupan akan dilakukan dan solusi yang dihadirkan oleh para regulator.
Selain itu dirinya juga menekankan bahwa KSOP dan Pelindo harus bertanggung jawab atas insiden tertabraknya jembatan Mahakan, serta memberikan jawaban yang jelas terkait langkah-langkah yang akan diambil pasca kejadian tersebut.
“Rakyat perlu mendapat jawaban tentang penutupan, investigasi, dan langkah-langkah yang dilakukan setelah insiden ini,” tegas Hasanuddin.
Sementara itu Ketua Komisi III, Abdulloh, juga mengingatkan agar para pihak yang hadir segera memberikan kepastian terkait waktu investigasi dan aspek keamanan Jembatan Mahakam.
Abdulloh menyebutkan Dalam RDP ini juga dibahas terkait PT Pelayaran Mitra 7 Samudera yang telah berkomitmen untuk mengganti fender dengan nilai yang dihitung oleh BBPJN senilai Rp35 miliar serta melakukan perbaikan jembatan senilai Rp350 juta.
Namun, dalam surat perjanjian yang ditandatangani tersebut Abdulloh melihat tidak ada penjelasan secara rinci terkait waktu pelaksanaan serta siapa yang akan mengerjakan fender tersebut.
Komisi III DPRD Kaltim pun meminta agar perjanjian tersebut segera dibenahi dalam waktu 1×24 jam dengan melibatkan Biro Hukum Pemprov Kaltim sehingga ada kejelasan hukum yang dapat mengikat pihak-pihak terkait.
“Penabrak harus bertanggung jawab. Perjanjian yang ada saat ini tidak berkekuatan hukum. Kami minta ada perjanjian berkekuatan hukum dalam 1×24 jam,” tegas Abdulloh.
Selain itu, Abdulloh juga mengkritik ketidakhadiran unsur pimpinan KSOP dan Pelindo dalam rapat tersebut. Ia menegaskan bahwa masalah ini tidak boleh dipandang remeh, mengingat sudah menjadi perhatian besar masyarakat.
Pihaknya menekankan agar regulator mematuhi surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim, yang meminta penutupan sementara Jembatan Mahakam demi keamanan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, juga disampaikan keluhan dari perusahaan yang terdampak akibat penutupan alur Sungai Mahakam. Abdulloh menekankan bahwa keselamatan masyarakat lebih penting daripada potensi kerugian miliaran yang dikeluhkan oleh perusahaan.
“Kerugian miliaran bisa saja terjadi jika jembatan tidak ditutup sementara. Kami mengantisipasi agar tabrakan tidak terjadi lagi pada pilar jembatan yang sekarang tidak ada pelindungnya,” ungkap Abdulloh.
“Dengan adanya rapat ini, kami berharap dapat menemukan solusi yang tepat dan memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini menjalankan kewajibannya dengan tegas, sehingga kejadian serupa dapat dihindari di masa depan”tandasnya.
Reporter : Gus.














