PBG Diperketat, Perda Miras Diperkuat, DPRD Balikpapan Fokus Lindungi Kepentingan Publik

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamungkasnews.id, BALIKPAPAN — Komisi I DPRD Kota Balikpapan tengah menyoroti dua isu penting terkait pelayanan perizinan dan regulasi lingkungan sosial, yakni mekanisme penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol (miras).

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa penerbitan PBG merupakan ranah dinas teknis dan wajib memenuhi sejumlah syarat mendasar agar tidak terjadi penyimpangan peruntukan lahan.

“Pemohon PBG harus memiliki alas hak atau sertifikat tanah, serta Keterangan Rencana Kota (KRK) yang memastikan kesesuaian peruntukan lahan. Kalau lahannya tercatat sebagai kawasan pergudangan, maka tidak boleh dibangun perumahan,” jelas Andi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga :  Reses Nelly Turuallo Serap Aspirasi Warga Jokotole, Bahas Kesehatan, Air Bersih, Banjir, dan Pembangunan Lingkungan

Ia menegaskan bahwa aspek keamanan konstruksi juga menjadi perhatian utama karena setiap desain bangunan wajib dikonsultasikan dengan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Desain bangunan tidak bisa asal. Harus dikaji tim ahli demi memastikan keselamatan struktur dan keselamatan orang di dalamnya,” tegasnya.

Selain PBG, Komisi I juga intens membahas rencana revisi Perda Miras, yang kini tengah menunggu hasil penyusunan Naskah Akademik dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Andi menepis anggapan bahwa perubahan perda ini untuk melonggarkan peredaran miras. Justru, kata dia, tujuannya memperkuat kontrol dan kepastian hukum.

Baca Juga :  Raja Siraj Gelar Reses di Baltim, Warga Menilai Pelayanan Publik Masih Timpang

“Perda ini arahnya bukan pelarangan total, tapi pengendalian. Secara nasional pun tidak ada larangan mutlak terhadap miras. Yang ada adalah penggolongan, pembatasan, dan pengawasan. Jadi kami ingin pengaturannya lebih jelas: siapa yang boleh menjual, di mana lokasinya, dan siapa yang boleh membeli,” terang Andi.

Ia memastikan perubahan perda ini tidak diarahkan untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fokus utamanya tetap pada kepentingan publik.

“Ini bukan soal PAD. Perda tidak boleh bertentangan dengan regulasi di atasnya. Yang kami dorong adalah penataan dan pengawasan yang lebih kuat demi melindungi masyarakat,” pungkasnya.(*/Adv)

Penulis : Riel

Berita Terkait

APBD 2026 Bakal Turun Drastis, DPRD Balikpapan Minta Masyarakat Pahami Kondisi Fiskal Daerah
Siswanto Dorong Percepatan Penyelesaian Gedung Food Court Klandasan, Ditarget Rampung Akhir Tahun
Hadapi Pemangkasan TKD 2026, DPRD Berau Konsultasi ke DPRD Balikpapan
Reses Hj. Kasmah di Graha Indah, Usulan Warga Didominasi Soal Sambungan Air Bersih dan Pipa Gas Berbahaya
Serap Aspirasi, Fauzi Adi Firmansyah Terima Keluhan Warga Soal Air Bersih dan Drainase
Reses Japar Sidik di Batu Ampar,  Masalah Air Bersih Jadi Aspirasi Utama Warga
Siswanto Budi Utomo Serap Aspirasi Pedagang Pasar Kelandasan, Warga Keluhkan Retribusi, Parkir, dan Penataan Pasar
Suriani Serap Aspirasi Warga Lamaru, Keluhan Fokus pada Air Bersih, UMKM, dan Pendidikan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:30 WIB

APBD 2026 Bakal Turun Drastis, DPRD Balikpapan Minta Masyarakat Pahami Kondisi Fiskal Daerah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Siswanto Dorong Percepatan Penyelesaian Gedung Food Court Klandasan, Ditarget Rampung Akhir Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:33 WIB

Hadapi Pemangkasan TKD 2026, DPRD Berau Konsultasi ke DPRD Balikpapan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:20 WIB

PBG Diperketat, Perda Miras Diperkuat, DPRD Balikpapan Fokus Lindungi Kepentingan Publik

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:29 WIB

Reses Hj. Kasmah di Graha Indah, Usulan Warga Didominasi Soal Sambungan Air Bersih dan Pipa Gas Berbahaya

Berita Terbaru