Pamungkasnews.id, Nunukan – Kesadaran hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat TNI di wilayah perbatasan kembali dibuktikan.
Seorang warga Desa Semunad, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atas berinisial PK (98), secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur kepada personel Pos Tembalang, SSK III Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 11/GG Kostrad, Kamis (10/04/25).
Penyerahan senjata tersebut berlangsung di rumah yang bersangkutan dan diterima oleh Danki SSK III Satgas Pamtas, Kapten Cpl Eko Purwanto bersama 4 orang anggota lainnya, yakni Serka Sunedi, Praka Kiki Wijayanto, Praka Muhammad Saefudin Zuhri, dan Pratu Fajar Dwi Nugroho.
Penyerahan ini merupakan hasil dari kegiatan silaturahmi dan pendekatan persuasif yang dilakukan secara berkelanjutan oleh personel Satgas Pamtas.
Sebelumnya, pada 7 April 2025, Kapten Cpl Eko Purwanto bersama anggota melakukan Komsos di Desa Semunad, dan mendapat informasi dari warga bernama berinisial BS bahwa ayahnya (PK) pernah menyimpan senjata rakitan.
Setelah melalui beberapa kunjungan dan pendekatan, akhirnya PK bersedia menyerahkan senjata tersebut secara langsung dan sukarela.
Komandan Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 11/GG Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menyampaikan apresiasi atas kesadaran masyarakat serta peran aktif prajurit di lapangan yang terus menjalin hubungan baik dengan warga, sehingga dapat mencegah potensi pelanggaran hukum dan menjaga stabilitas keamanan wilayah perbatasan.
“Ini merupakan bukti nyata keberhasilan pendekatan humanis dan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan Satgas Pamtas. Kita berharap, langkah ini dapat diikuti oleh warga lainnya yang masih menyimpan senjata ilegal,” ujar Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra dalam keterangan tertulisnya.
Senjata api rakitan tersebut saat ini telah diamankan di Pos Tembalang dan selanjutnya akan diserahkan ke Komando Taktis (Kotis) Satgas Pamtas untuk kemudian diserahkan kepada pihak berwenang guna proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sumber : Pendam VI/Mulawarman.