PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan cara unik di kawasan padat penduduk RT 30, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Kamis (10/7/2025).
Cara unik tersebut dilakukan dengan membuka dialog langsung bersama warga dengan meminta mereka membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masing-masing.
Pendekatan itu dilakukan untuk membumikan pemahaman soal pajak, sekaligus memperjelas dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari.
Sigit tak hanya memaparkan pasal demi pasal, tapi juga mengajak warga membaca ulang data kendaraan yang mereka miliki, sebagai contoh nyata dari implementasi pajak daerah.
“Kita ingin warga benar-benar paham bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tapi bagian dari kontribusi terhadap pembangunan. STNK itu bukan sekadar surat kendaraan, tapi dokumen fiskal,” ucap Sigit.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari akademisi dan masyarakat sipil, yakni Wawan Sanjaya dari Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, serta Fahrizal Helmi Hasibuan dari DPD Forum Relawan Demokrasi Samarinda. Sosialisasi dipandu oleh Joko Prasetyo.
Dalam dialog tersebut, Sigit memaparkan bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) merupakan dua jenis pungutan utama yang mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tingkat provinsi.
Ia pun menjelaskan bahwa tarif PKB bersifat progresif, dan BBNKB kendaraan pribadi mencapai 8 persen.
“Kalau STNK mati, telat bayar, atau tidak dilaporkan, bisa kena sanksi. Bahkan, ada sanksi pidana untuk penghindaran pajak yang disengaja. Ini penting diketahui semua warga,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya optimalisasi pajak dan retribusi di era pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan potensi fiskal yang besar, Sigit menilai daerah harus aktif mengedukasi warganya agar sadar pajak sejak dini.
Tak hanya pajak kendaraan, Sigit juga menyebut jenis-jenis pajak lain di tingkat kabupaten/kota, seperti pajak hotel, restoran, reklame, hingga air tanah dan sarang burung walet. Sementara untuk retribusi, mencakup layanan publik seperti parkir, izin mendirikan bangunan, hingga pelayanan kesehatan.
Melalui pendekatan yang lebih komunikatif ini, Sigit berharap masyarakat tak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga bagian dari solusi dalam pembangunan fiskal daerah.
“Kita harapkan setelah kegiatan ini, warga tidak lagi canggung menanyakan atau mengurus pajak. Bahkan bisa mengedukasi tetangganya,” tutupnya. (*12#)










