Pamungkasnews.id, Nunukan – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad bersama Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman dan Polsek Lumbis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras ilegal sebanyak 360 kaleng (15 Dus) jenis Huster asal Malaysia di wilayah Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (25/03/25).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman terkait adanya rencana pengiriman miras ilegal dari Malaysia ke Desa Tanjung Hulu, Kecamatan Lumbis.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Polsek Lumbis dan Danpos Labang Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad untuk melakukan penyekatan di lokasi yang dicurigai kerap menjadi tempat pembongkaran miras ilegal.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju Jalan Dapitoon, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, untuk melakukan pengintaian dan pemeriksaan.
Pada saat penyisiran, tim menghentikan sebuah kendaraan yang mencurigakan yang di kemudikan oleh IR (20). Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 15 dus yang berisi 360 kaleng miras jenis Huster disembunyikan di dalam kendaraan tersebut.
Selanjutnya pelaku IR bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Lumbis untuk proses lebih lanjut.
Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas instansi yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antara TNI, Polri, dan intelijen dalam menjaga wilayah perbatasan dari berbagai ancaman, termasuk peredaran barang ilegal yang berpotensi merusak generasi bangsa,” ujar Adhy Surya dalam keterangan tertulisnya.
Ia menuturkan, bahwa kasus ini menjadi peringatan bahwa wilayah perbatasan terus menjadi perhatian utama dalam pengawasan penyelundupan barang ilegal.
“Sinergi dan kewaspadaan akan terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah masuknya barang-barang yang melanggar hukum ke Indonesia,” tambahnya.
Sumber : Pendam VI Mulawarman
Pendam VI/Mlw.