Pamungkasnews.id, Kutai Timur — Penyalahgunaan jalan umum sebagai jalur hauling batu bara kembali menuai sorotan. Sejumlah warga Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadukan keluhan tersebut kepada Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) atas praktik sejumlah perusahaan tambang yang menggunakan jalan nasional dan provinsi sebagai lintasan operasional kendaraan tambang.
Menanggapi laporan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim langsung melakukan inspeksi lapangan pada Kamis, 17 April 2025. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Abdulloh, S. Sos, M.E yang tidak segan meminta pertanggungjawaban tegas dari pihak perusahaan.
“Perusahaan yang menggunakan jalan umum sebagai jalur crossing wajib bertanggung jawab,” ujar Abdulloh, dikutip dari akun resmi @dprdkaltimofficial.
Ia menyoroti langsung praktik yang dilakukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Jalan Poros Sangatta–Bengalon.
Menurut Abdulloh, perusahaan semestinya tidak mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat demi kepentingan operasional.
“Minimal perusahaan membangun flyover atau underpass agar aktivitas hauling tidak mencampuri jalur umum,” ucapnya.
Kritik juga dilontarkan kepada perusahaan lain seperti PT Indexim Coalindo yang disebut turut melakukan pelanggaran serupa.
Komisi III meminta seluruh perusahaan tambang memperlihatkan komitmen terhadap tanggung jawab sosial, termasuk dalam pembangunan infrastruktur yang mendukung keselamatan masyarakat.
Lebih jauh, Abdulloh mempertanyakan keseriusan perusahaan dalam menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang dan implementasi program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Apakah ini sudah dilaksanakan secara optimal?” tanyanya tajam.
Menurut Abdulloh, Kondisi ini menandakan kegagalan perusahaan dalam memisahkan kepentingan komersial dengan kepentingan publik. Pihaknya pun mendesak agar segera ada perbaikan konkret, bukan sekadar janji manis.
“Keberadaan industri tambang semestinya tidak menjadi ancaman, melainkan membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan sekitar” kata Abdulloh.
Ia pun menilai Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya mempercepat kerusakan jalan, tapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang selama ini hanya menjadi penonton dari kemegahan aktivitas tambang di tanah mereka sendiri.
“Sudah saatnya perusahaan tambang tidak hanya menghitung untung, tetapi juga menghitung tanggung jawab” pintanya dengan tegas.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Arfan, mengungkapkan dirinya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat di daerah pemilihannya, yakni Kutim, Bontang, dan Berau. Ia menyebut penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang sebagai praktik yang membahayakan dan merugikan kepentingan publik.
“Truk tambang jenis Heavy Duty (HD) yang melintas membuat masyarakat harus berhenti dan menunggu. Ini sangat tidak manusiawi,” ujar Arfan.
“Selain membahayakan pengguna jalan, kondisi ini juga merusak infrastruktur yang dibangun dengan anggaran rakyat melalui APBD dan APBN.” lanjutnya.
Reporter : Ags











