Pamungkasnews.id, BALIKPAPAN — Komisi I DPRD Kota Balikpapan tengah menyoroti dua isu penting terkait pelayanan perizinan dan regulasi lingkungan sosial, yakni mekanisme penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol (miras).
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa penerbitan PBG merupakan ranah dinas teknis dan wajib memenuhi sejumlah syarat mendasar agar tidak terjadi penyimpangan peruntukan lahan.
“Pemohon PBG harus memiliki alas hak atau sertifikat tanah, serta Keterangan Rencana Kota (KRK) yang memastikan kesesuaian peruntukan lahan. Kalau lahannya tercatat sebagai kawasan pergudangan, maka tidak boleh dibangun perumahan,” jelas Andi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/10/2025).
Ia menegaskan bahwa aspek keamanan konstruksi juga menjadi perhatian utama karena setiap desain bangunan wajib dikonsultasikan dengan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Desain bangunan tidak bisa asal. Harus dikaji tim ahli demi memastikan keselamatan struktur dan keselamatan orang di dalamnya,” tegasnya.
Selain PBG, Komisi I juga intens membahas rencana revisi Perda Miras, yang kini tengah menunggu hasil penyusunan Naskah Akademik dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Andi menepis anggapan bahwa perubahan perda ini untuk melonggarkan peredaran miras. Justru, kata dia, tujuannya memperkuat kontrol dan kepastian hukum.
“Perda ini arahnya bukan pelarangan total, tapi pengendalian. Secara nasional pun tidak ada larangan mutlak terhadap miras. Yang ada adalah penggolongan, pembatasan, dan pengawasan. Jadi kami ingin pengaturannya lebih jelas: siapa yang boleh menjual, di mana lokasinya, dan siapa yang boleh membeli,” terang Andi.
Ia memastikan perubahan perda ini tidak diarahkan untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fokus utamanya tetap pada kepentingan publik.
“Ini bukan soal PAD. Perda tidak boleh bertentangan dengan regulasi di atasnya. Yang kami dorong adalah penataan dan pengawasan yang lebih kuat demi melindungi masyarakat,” pungkasnya.(*/Adv)
Penulis : Riel










