Pamungkasnews.id, BALIKPAPAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, optimistis sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat diselesaikan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2025.
Politikus Partai Golkar yang akrab disapa A3 ini menyampaikan hal tersebut usai menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulia Balikpapan di Kantor DPRD, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (3/11/2025).
“Kami optimistis pada tahun 2025 ini DPRD Kota Balikpapan dapat menyelesaikan 10 Raperda menjadi Perda,” ujarnya.
Hingga awal November 2025, DPRD Balikpapan telah menetapkan enam Perda, sementara empat Raperda lainnya masih dalam proses pembahasan di tingkat komisi dan Bapemperda.
“Dalam perjalanannya, baru enam Perda yang sudah disahkan. Masih ada sekitar empat Raperda yang kami kejar untuk diselesaikan hingga Desember 2025,” jelasnya.
A3 menerangkan, proses penyusunan Perda melewati dua tahapan penting, yakni fasilitasi dan evaluasi. Raperda yang berkaitan dengan keuangan daerah atau kewilayahan umumnya melalui tahap evaluasi, sedangkan lainnya melalui fasilitasi.
Ia menambahkan, pembahasan setiap Raperda dilakukan secara terkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Balikpapan serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Koordinasi ini penting agar setiap Perda yang disusun tetap selaras dengan peraturan yang lebih tinggi di tingkat provinsi,” tandasnya.(*/Adv)
Penulis : Riel










