Pamungkasnews.id, BALIKPAPAN – Komitmen mengamankan pendapatan asli daerah (PAD) kembali ditegaskan Komisi II DPRD Kota Balikpapan. Melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran di kawasan Penta City, Balikpapan Selatan, Jumat (30/1/2026),
Dalam sidak tersebut komisi II DPRD Balikpapan menemukan indikasi serius kebocoran pajak daerah yang berpotensi merugikan keuangan kota.
Sidak ini menjadi bagian dari agenda pengawasan intensif Komisi II DPRD Balikpapan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang telah berlangsung selama sepekan terakhir. Fokusnya jelas: menutup celah kebocoran dan mengoptimalkan potensi pajak dari sektor usaha strategis.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keseriusan DPRD dalam memastikan kepatuhan wajib pajak.
“Ini sidak lanjutan. Dalam satu minggu ini kami kejar potensi-potensi pajak, mulai dari restoran, hotel, hingga tempat hiburan. Insyaallah di hari terakhir nanti kami agendakan sidak ke THM,” ujar Adi.
Ia menekankan, pengawasan lapangan merupakan kunci agar target PAD Kota Balikpapan dapat tercapai secara optimal dan berkelanjutan.
“Alhamdulillah, mudah-mudahan dengan sidak rutin ini, PAD bisa tercapai sesuai target yang telah ditetapkan,” katanya.
Namun, hasil sidak justru mengungkap pelanggaran yang cukup mencolok. Komisi II menemukan sejumlah restoran tidak mencantumkan pajak restoran sebesar 10 persen pada struk pembayaran konsumen.
“Ini temuan paling menonjol. Pajak 10 persen tidak tercantum di struk. Padahal, Perda Nomor 8 Tahun 2023 secara tegas mewajibkan pencantuman pajak agar konsumen tahu secara transparan apa yang mereka bayarkan,” tegas Adi.
Menurutnya, praktik tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan dan ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak.
“Kalau tidak tercantum, ini rawan disalahgunakan. Bisa saja pajak yang dibayarkan konsumen tidak seluruhnya disetorkan ke Bapenda,” ujarnya.
Tak hanya itu, Komisi II juga menemukan tunggakan pajak yang cukup lama, mulai dari lima hingga tujuh bulan, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
“Ada yang menunggak tujuh bulan, ada juga lima bulan. Ini jelas tidak bisa dibiarkan dan akan kami tindak lanjuti secara serius,” kata Adi.
Sebagai langkah tegas, Komisi II DPRD Balikpapan bersama Bapenda akan segera memanggil para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
“Minggu depan kami jadwalkan pemanggilan. Kami beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak ada itikad baik, akan kami berikan peringatan,” ujarnya.
Sanksi administratif hingga penempelan stiker peringatan di gerai usaha disebut menjadi opsi nyata sebagai efek jera.
“Bisa berupa surat peringatan, bahkan penempelan stiker di gerai. Ini agar mereka kooperatif dan patuh membayar pajak,” tegasnya.
Terkait kemungkinan lemahnya pengawasan sebelumnya, Adi memastikan hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal.
“Nanti akan kami evaluasi, apakah ini karena pengawasan yang kurang maksimal atau faktor lain. Yang jelas, kami turun langsung untuk melihat kondisi riil di lapangan,” jelasnya.
Adi berharap, melalui langkah tegas dan pengawasan berkelanjutan ini, potensi kebocoran pajak daerah dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga seluruh penerimaan masuk ke kas daerah dan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Pajak adalah hak masyarakat. Potensi yang bocor harus kita tutup bersama agar PAD meningkat dan pembangunan Kota Balikpapan bisa berjalan maksimal,” pungkasnya.
Reporter : Ags












