Pamungkasnews.id, Balikpapan – Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol akhirnya berakhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan berhasil menangkap terpidana kasus perintangan tugas aparat penegak hukum yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2024.
Muraker Kristian Lumban Gaol ditangkap di Jakarta Selatan dan telah dibawa ke Balikpapan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, N.R. Handaya, menjelaskan bahwa terpidana sebelumnya dinyatakan bersalah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung. Dalam amar putusan tersebut, terpidana terbukti melanggar Pasal 211 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perintangan petugas yang sedang menjalankan tugas dan dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan.
“Terpidana telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dan dijatuhi pidana penjara lima bulan. Namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak menyerahkan diri, sehingga sejak 9 Oktober 2024 kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Handaya saat mendampingi kedatangan terpidana di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Kamis (22/1/2026).
Handaya mengungkapkan, Kejari Balikpapan telah melakukan pemanggilan dan pencarian secara berulang, termasuk mendatangi kediaman terpidana. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan selalu mangkir, hingga akhirnya diterbitkan surat DPO.
Penangkapan dilakukan pada Rabu lalu oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi, dengan dukungan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar). Operasi tersebut dilakukan bersamaan dengan penangkapan buronan lain asal Kukar.
“Terpidana kami amankan di Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, langsung dibawa ke Balikpapan untuk menjalani eksekusi dan ditahan di Rutan Balikpapan,” jelas Handaya.
Ia memastikan proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan fisik. Aktivitas terpidana di media sosial disebut menjadi salah satu faktor yang memudahkan aparat melacak keberadaannya.
“Tidak ada kendala berarti. Yang bersangkutan cukup aktif di media sosial, sehingga keberadaannya relatif mudah terdeteksi,” ungkapnya.
Meski demikian, Handaya mengakui terpidana sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif saat diamankan.
“Perlawanan fisik tidak ada, hanya sedikit rewel,” ujarnya.
Terkait penerapan hukum, Handaya menegaskan bahwa vonis pidana tetap mengacu pada putusan pengadilan dan tidak terpengaruh oleh pemberlakuan KUHP baru.
“Ancaman pidananya tetap sama, tidak ada perubahan,” tegasnya.
Diketahui, sebelum dinyatakan buron, terpidana sempat menjalani penahanan rumah berdasarkan penetapan hakim. Namun karena tidak memenuhi kewajiban hukum dan menghilang, status DPO kemudian diberlakukan.
Dengan tertangkapnya buronan tersebut, Kejari Balikpapan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tidak ada tempat aman bagi terpidana yang berupaya menghindari hukum. Cepat atau lambat, pasti kami temukan,” pungkas Handaya.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari tindakan terpidana yang menggunakan senjata api dan melepaskan dua kali tembakan ke udara saat tim survei dari Kejaksaan Negeri Balikpapan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kelurahan Gunung Bahagia, dan Kecamatan Balikpapan Selatan melakukan survei lahan di Jalan Syarifuddin Yoes RT 41, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan. Aksi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang dan berujung pada proses hukum hingga tingkat kasasi.
Reporter : Ags












