Pamungkasnews.id, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan memperketat pengaturan jam operasional kendaraan bertonase besar di wilayah perkotaan. Langkah tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur operasional kendaraan berat, khususnya truk tronton.
Kepala Dishub Kota Balikpapan, Fadli Faturahman, mengatakan revisi perwali ini bertujuan untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, kendaraan besar sering kali menjadi penyebab kemacetan dan risiko kecelakaan, terutama saat melintas di jam padat.
“Selama ini truk-truk besar masih diperbolehkan masuk ke wilayah kota untuk kepentingan administrasi seperti uji KIR, dengan syarat tanpa muatan. Namun, ke depan aturan itu akan diperketat,” ujar Fadli saat diwawancarai awak media usai mengikuti upacara peringatan HKN Ke-61 di kantor Pemkot Balikpapan, Rabu (12/11/2025).
Dalam rancangan perwali yang baru, Dishub menetapkan bahwa jam operasional kendaraan bertonase besar hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 hingga 05.00 Wita.
“Ke depan nanti, apapun alasannya, kendaraan berat hanya boleh beroperasi di luar jam tersebut,” tegasnya.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, lanjut dia, pihaknya akan memperkuat pengawasan di lapangan dengan menggandeng Polresta Balikpapan, mengingat kewenangan petugas Dishub terbatas dalam melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran kendaraan besar.
“Kami tidak memiliki kewenangan menghentikan atau menahan kendaraan tronton tanpa didampingi personel kepolisian. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan dilakukan secara terpadu,” jelas Fadli.
Selain penegakan jam operasional, Dishub juga terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Over Dimension and Over Loading (ODOL) melalui pos pengendalian di Kilometer 13 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara.
Meski pemerintah pusat menunda penerapan penindakan penuh terhadap ODOL hingga tahun 2027, Dishub Balikpapan tetap menjalankan pengawasan aktif dengan pemberian teguran dan pembinaan di lapangan.
“Meski ada penundaan secara nasional, pengawasan tetap berjalan. Kami ingin memastikan kendaraan berat yang beroperasi di Balikpapan sesuai aturan dan tidak mengganggu keselamatan serta kenyamanan masyarakat,” .
Fadli berharap dengan revisi perwali ini, aktivitas logistik tetap berjalan lancar tanpa mengorbankan ketertiban dan keamanan lalu lintas di wilayah kota. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)
Penulis : Agus










