PAMUNGKASNEWS.ID | BALIKPAPAN — Wilayah Kalimantan Timur maupun Kalimantan Utara sampai kini masih terbilang rawan terhadap masalah pengungsi luar negeri. Sebagai teras negara, kedua daerah justru berpotensi menjadi jalur perlintasan para pengungsi luar negeri.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Kaltim, Nurudin, mengungkap ada sekitar 219 ribu pengungsi di wilayah Malaysia yang kini mengantre untuk menuju negara ketiga. Karena itu, Kaltim terlebih Kaltara yang letaknya berbatasan langsung dengan negara itu, perlu melakukan langkah-langkah antisipatif.
“Kalau secara riil (pengungsi) di sini (Kaltim dan Kaltara) belum ada, tapi kita bicara potensi. Kita berbatasan dengan Malaysia, jadi perlu deteksi dini. Daerah-daerah perbatasan itu yang harus kita pagari,” terang Nurudin, usai menghadiri acara Pembentukan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi) Wilayah Kaltim dan Kaltara di Balikpapan, Rabu (16/9/2026).
Lanjut, Ia menyoroti kerentanan di wilayah perbatasan darat dan pesisir laut, seperti di kawasan Simanggaris dan Sebatik, Kaltara. Pengungsi sering kali memanfaatkan jalur tersebut untuk masuk, sehingga keterlibatan masyarakat dan sinergi antar-instansi menjadi kunci pencegahan.
“Pengungsi seringnya datang dari jalur darat dan laut. Bagaimana kita membentengi kedaulatan negara ini di daerah perbatasan. Melalui Forkopdensi, semua lembaga dan unsur terkait wajib bersama-sama mengatasi potensi tadi sesuai tugas masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Rumah Detensi dan Imigrasi (Rudenim) Balikpapan, Danny Ariana, menjelaskan bahwa ketiadaan fasilitas Community House (Accommodation Non-Detention) atau tempat penampungan di kedua daerah menjadi salah satu pendorong pergerakan para pengungsi. Baik itubsecara reguler maupun dengan modus menyalahgunakan izin tinggal.
Dinamika krisis global yang terjadi di berbagai belahan negara turut meningkatkan potensi pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing. Maka dari itu, koordinasi lintas instansi di daerah dan pusat melalui Forkopdensi akan berperan penting dalam upaya antisipasi.
“Potensi itu ada. Maka inilah pentingnya Forkopdensi untuk meningkatkan awareness, saling berbagi informasi dan data, serta menyusun langkah mitigasi dan antisipasi agar tidak timbul hal-hal yang merugikan masyarakat,” jelas Danny.
Kepala Subdirektorat Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi (PDKPP) Ditjen Imigrasi, Agung Pramono, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penanganan pengungsi di Indonesia melalui Forkopdensi. Walaupun Indonesia bukan negara penandatangan Konvensi Pengungsi 1951, penanganan yang terintegrasi tetap diperlukan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban.
Pihaknya bersama Kanwil Imigrasi dan Rudenim di daerah berkomitmen memperkuat langkah kolaboratif untuk mengatasi kerentanan kasus deteni maupun pengungsi. Khususnya di wilayah Kaltim dan Kaltara.
“Forum ini bertujuan menggandeng berbagai instansi, kementerian, dan lembaga untuk menciptakan kolaborasi yang baik, khususnya dalam penanganan deteni dan pengungsi luar negeri di Indonesia. Langkah bersama ini penting agar penanganan berjalan optimal dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan masyarakat sekitar,” pungkas Agung.
Reporter : Rr











