Polda Kaltim Bongkar Skandal Mafia Beras Tidak Sesuai Standar Mutu di Balikpapan, 4 Ton Disita

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamungkasnews.id, Balikpapan – Polda Kaltim melalui Subdit Indagsi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyita sebanyak 4 ton beras premium yang tidak sesuai standar mutu dari salah satu distributor di wilayah Kota Balikpapan.

Dari 4 ton beras yang berhasil disita ini berasal dari 2 merk, ‘Rambutan’ dan ‘Mawar Sejati’. Skandal mafia beras ini terungkap saat Ditreskrimsus Polda Kaltim yang merupakan Satgas Pangan Daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gudang distributor pemilik dua merk tersebut, yakni berinisial CV SD pada 19 Juni 2025

Di gudang ini petugas menemukan sebanyak 800 kantong dalam kemasan 5 kilogram, yang terdiri dari 500 kantong merk Mawar Sejati dan 300 kantong merk Rambutan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan dua merk ini dipasarkan dengan kualitas mutu premium, namun dari hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas beras dengan standar medium dan sub-medium.

“Dari hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa beras dari dua merk tersebut tidak sesuai dengan kualitas premium seperti yang diklaim dalam kemasan. Untuk merk ‘Mawar Sejati’ kualitasnya adalah medium, dan untuk merk ‘Rambutan’ kualitasnya sub-medium,” ujar Yugo saat konferensi pers di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jum’at, (25/7/2025).

Ironisnya, beras dari dua merk yang diklaim premium ini dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp16.400 per kilogram atau melebihi dari harga yang telah ditentukan oleh pemerintah Rp15.400 per kilogram untuk wilayah Kalimantan.

Sementara untuk beras yang kualitas medium HET untuk wilayah Kalimantan Rp13.100 per kilogram. “Untuk yang kualitas sub-medium seharusnya harga dibawahnya,” jelas Bambang.

Ia menyebut dari hasil pengungkapan ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak enam orang saksi, bahkan sudah naik ke tahap penyidikan pada 24 Juli 2025.

“Dari tahap penyidikan yang kami lakukan, pelaku akan disangkakan Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf e atau huruf f UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” ujarnya.

Reporter : Fz

Berita Terkait

Pendapat Rektor dan Wakil Rektor Perguruan Tinggi di Kaltim Terkait Pengamanan Demonstrasi Oleh Polri
Komisariat PSHT di Batalyon B Pelopor Samarinda Diresmikan
Polda Kaltim Gelar Rakor Penanggulangan Terorisme, Radikalisme, dan Intoleransi
Polda Kaltim Terjunkan 100 Personel Brimob BKO ke Jakarta
Biddokkes Polda Kaltim Pastikan Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 1 Kilogram Sabu dan 2.560 Butir Ekstasi di Samarinda
Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Juang Polri, Kapolda Ajak Personil Teladani Sejarah Perjuangan
Tim Basket Polda Kaltim Siap Berlaga di Kejuaraan Kapolri Cup 2025
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 23:17 WIB

Pendapat Rektor dan Wakil Rektor Perguruan Tinggi di Kaltim Terkait Pengamanan Demonstrasi Oleh Polri

Kamis, 18 September 2025 - 23:13 WIB

Komisariat PSHT di Batalyon B Pelopor Samarinda Diresmikan

Sabtu, 13 September 2025 - 22:52 WIB

Polda Kaltim Gelar Rakor Penanggulangan Terorisme, Radikalisme, dan Intoleransi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:50 WIB

Polda Kaltim Terjunkan 100 Personel Brimob BKO ke Jakarta

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Biddokkes Polda Kaltim Pastikan Keamanan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru