Ada Varian Baru Covid-19, Pemkot Balikpapan Akan Selektif Dalam Pemberian Izin Kegiatan

- Jurnalis

Jumat, 15 Juli 2022 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Berdasarkan Surat Edaran Walikota Balikpapan nomor 440/1644/SEKRT,  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 resmi diterapkan di Balikpapan.

Pemberlakuan PPKM level 1 tersebut telah diberlakukan mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Untuk itu Pemkot Balikpapan mulai selektif dalam pemberian izin kegiatan yang mengundang massa dalam jumlah besar.

Seperti Tabligh Akbar yang dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan di kota Balikpapan dimana akan menghadirkan Ustaz Abdul Somad (UAS).

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli menjelaskan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan terkait izin tersebut. Mengingat diprediksi jumlah peserta Tabligh Akbar akan membeludak.

” Kalau secara level masih masuk di level 1 PPKM kita masuk pada masa itu, tetapi sudah ada edaran baru juga dari Kementrian dalam negeri yang mewajibkan daerah harus booster untuk berkumpul masa dalam jumlah yang banyak oleh karena itu yang memasuki area publik itu acara kan di Lapangan Merdeka kan masuk area publik jadi mohon bersabar dulu kita masih koordinasi kepada pihak-pihak terkait,”beber Zulkifli, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga :  Untuk Kedua Kalinya Fauzi Adi Firmansyah Terpilih Kembali sebagai Ketua LPM Batu Ampar Secara Aklamasi

Dia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian, yang melibatkan seluruh stakeholder. Sehingga keputusan yang akan dihasilkan dapat bermanfaat untuk seluruh masyarakat.

“Nanti kami putuskan apakah ini sifatnya ditunda, apakah rekomendasinya hanya boleh yang booster saja yang mengikuti karena juga ada surat edaran mendagri tadi kan harus booster karena khawatir jumlahnya ribuan,”jelasnya.

Berdasarkan SE Mendagri No.440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 diwajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik,taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

Dia menjelaskan bahwa rencana kegiatan Tabligh Akbar di Balikpapan merupakan kegiatan tambahan. Di mana kegiatan utama di wilayah Kalimantan Utara.

Baca Juga :  PT. Cakra Utama Pamungkas Tingkatkan Profesionalisme Satpam Lewat Pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya

“Jadi kami masih koordinasi dan sebenarnya, acara UAS itu di Kaltara acara pokok beliau di sana. Lalu transit di Balikpapan kemudian ada  waktu tersisa kemudian dimanfaatkan oleh Badan Dakwah Islam Pertamina dan Istiqomah di isi kegiatan Tabligh Akbar,”paparnya.

Rencananya pada Jumat (15/7/2022), akan dilakukan rapat koordinasi terkait adanya kegiatan tersebut. Di mana pertimbangan itu dilakukan lantaran sudah terdeteksi Covid-19 varian baru B.A5 dan B.A4 muncul di Kota Minyak.

“Saya juga sudah koordinasi juga kita akan bertemu, rencana untuk membicarakan tahap awal. Pemkot Balikpapan mempertimbangkan pelaksanaan tersebut karena masa bertahan kalau tabligh Akbar bertahan bejam- jam dia tidak sirkulasi sifatnya. Kecuali kalau macam kawinan kan datang dan pergi. Konser juga sifatnya bertahan di sutau tempat itu juga perlu dipertimbangkan betul jangan sampai jadi tempat penularan.”jelasnya.

Reporter : Dit

Berita Terkait

Untuk Kedua Kalinya Fauzi Adi Firmansyah Terpilih Kembali sebagai Ketua LPM Batu Ampar Secara Aklamasi
PT. Cakra Utama Pamungkas Tingkatkan Profesionalisme Satpam Lewat Pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya
DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan
Dipolisikan Dugaan Kasus Penipuan, Developer GRA Karang Joang Bakal Laporkan Balik Konsumen 
Peringatan Isra’ Mi’raj di Musollah Ar-Raudah RT 26 Batu Ampar, Menggali Hikmah dan Memperkuat Keimanan
Tahun Ini Sebanyak 100 Rumah MBR Akan Dibedah, Komitmen Pemkot Balikpapan Melalui Program Rumah Tidak Layak Huni
Evaluasi dan Rencana LPM Kelurahan Batu Ampar: Menyongsong Tahun 2025 dengan Semangat Kolaborasi
Blue Sky Hotel Balikpapan Gelar “Meet Santa” untuk Meriahkan Natal 2024
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:46 WIB

Untuk Kedua Kalinya Fauzi Adi Firmansyah Terpilih Kembali sebagai Ketua LPM Batu Ampar Secara Aklamasi

Senin, 3 Februari 2025 - 17:56 WIB

PT. Cakra Utama Pamungkas Tingkatkan Profesionalisme Satpam Lewat Pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:59 WIB

DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:59 WIB

Dipolisikan Dugaan Kasus Penipuan, Developer GRA Karang Joang Bakal Laporkan Balik Konsumen 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:58 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Musollah Ar-Raudah RT 26 Batu Ampar, Menggali Hikmah dan Memperkuat Keimanan

Berita Terbaru

Polda Kaltim

Polda Kaltim Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2025, Ini Sasarannya

Selasa, 11 Feb 2025 - 14:07 WIB