Balikpapan, Pamungkasnews.id – Dalam Rangka Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI), sebanyak 885 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan mendapatkan Remisi Umum (RU) atau pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT RI ke-76 tahun.
Pemberian remisi dalam rangka memperingati HUT RI ke-76 tahun hadir Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan sekaligus memberikan secara simbolis remisi kepada WBP di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Selasa (17/8/2021).
Plh. Kalapas Kelas IIA Balikpapan Timbul Aliansyah P menjelaskan Remisi ini diberikan kepada WPB yang telah memenuhi syarat administrasi maupun substantif berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995, yaitu tentang Permasyarakatan serta keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Syarat administratif yang dipenuhi yakni Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah divonis dan mendapatkan kekuatan hukum tetap serta telah menjalani masa hukuman minimal enam bukan masa pidana.” Terang Timbul Aliansyah P.”
Selain itu, syarat lainnya yaitu Warga Binaan Pemasyarakatan atau Narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Balikpapan,” ujar Timbul Aliansyah P.
Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Lapas Kelas IIA Balikpapan ada 875 Warga Binaan Pemasyarakatan atau Narapidana mendapatkan Remisi Umum I dan 10 Warga Binaan Pemasyarakatan atau Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II.
Sementara itu, ada 9 Warga Binaan Pemasyarakatan atau Narapidana yang bisa menghirup udara bebas, setelah pemotongan masa hukuman.
Dijelaskan, 60% Warga Binaan Pemasyarakatan atau Narapidana dari total keseluruhan 1.382 orang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2021.
Reporter : Shinta Setyana