Pamungkasnews.id, BALIKPAPAN — Aktivitas bongkar muat kendaraan besar di tepi jalan, seperti di Jalan Ahmad Yani, bakal segera diatur lebih ketat. DPRD Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah mematangkan Raperda Pemeliharaan Pergudangan yang ditargetkan rampung menjadi Perda pada 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, rancangan ini sudah dibahas dalam rapat paripurna dan kini memasuki tahap evaluasi.
“Progresnya sudah berjalan. Kami targetkan Perda pergudangan bisa diluncurkan tahun depan,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Menurut politisi Golkar itu, masih ada tahapan yang perlu diselesaikan, seperti konsultasi publik, yang tertunda akibat keterbatasan anggaran di Dinas Perdagangan (Disdag).
“Konsultasi publik penting, agar masyarakat ikut memberi masukan sebelum perda disahkan,” tambahnya.
Melalui perda ini, nantinya akan ditetapkan zona-zona pergudangan dan sistem distribusi barang yang lebih tertib.
“Barang dari gudang akan dibongkar di kawasan pergudangan, kemudian disalurkan ke kota dengan kendaraan lebih kecil,” terang Andi.
Ia berharap aturan ini mampu menciptakan ketertiban lalu lintas dan efisiensi distribusi logistik di Balikpapan.(*/Adv)
Penulis : Riel










