Balikpapan, Pamungkasnews.id – Kasus pembunuhan sadis terhadap penjaga warung sembako di Balikpapan Utara menuai perhatian luas publik. Peristiwa keji yang merenggut nyawa seorang remaja tersebut dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan mengarah pada pembunuhan berencana.
Sorotan tajam salah satunya datang dari Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Kota Balikpapan sekaligus Anggota DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean, S.E.
Simon Sulean menyampaikan rasa simpati dan duka mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menilai aksi pembunuhan itu tergolong sadis dan brutal, mengingat korban dikenal sebagai pribadi pendiam, santun, dan tidak pernah terlibat persoalan dengan lingkungan sekitar.
Dalam peristiwa tersebut, korban diketahui bernama Valentino Prawira Wardhana (18) atau VS, seorang penjaga warung sembako asal Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kejadian tragis itu terjadi pada Senin, 26 Januari 2026, di Jalan MT Haryono, RT 8, Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, tepatnya di sekitar tanjakan RSKD.
Berdasarkan informasi yang diterima, korban meninggal dunia setelah mengalami 13 tusukan senjata tajam yang menghujani tubuhnya, sebuah fakta yang semakin memperkuat dugaan adanya unsur kekerasan ekstrem dalam peristiwa tersebut.
Menanggapi kejadian ini, Simon Sulean menegaskan bahwa IKAT Kota Balikpapan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IKAT memberikan pendampingan hukum penuh kepada keluarga korban guna mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami menurunkan delapan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban dan mengawal kasus ini sampai selesai,” ujar Simon Sulean saat ditemui awak media, Senin (9/2/2026).
Menurut Simon, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen IKAT dalam memastikan keadilan benar-benar ditegakkan, khususnya bagi korban dan keluarganya.
Simon menilai peristiwa pembunuhan tersebut memiliki indikasi kuat sebagai pembunuhan berencana. Pasalnya, pelaku diduga membawa senjata tajam dari luar sebelum masuk ke toko yang dijaga korban.
“Ada dugaan kuat unsur perencanaan. Pelaku membawa benda tajam dari luar, masuk ke toko, lalu menusuk korban berulang kali hingga meninggal dunia, tanpa alasan yang jelas,” tegas Simon.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan pemilik toko, korban dikenal sebagai sosok berperilaku baik, pendiam, dan tidak pernah memiliki konflik, termasuk dengan pelaku yang diketahui merupakan tetangga toko tempat korban bekerja.
Simon Sulean menegaskan bahwa pendampingan hukum ini diberikan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya. Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja secara profesional, transparan, dan adil dalam menangani kasus ini.
“Jika terbukti ada unsur perencanaan, maka kami meminta hukuman seberat-beratnya dijatuhkan kepada pelaku. Ini demi keadilan bagi korban dan sebagai pesan tegas bahwa hukum di Indonesia tidak boleh lunak terhadap kejahatan sadis,” pungkasnya.
Reporter : Ags










