Pamungkasnews.id | Balikpapan – Polemik keberadaan gerai Alfamart di RT 40, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, kian memanas. Setelah menuai protes warga dan pelaku UMKM, kini sorotan datang dari pemerintah setempat. Lurah Batu Ampar, Awan Darmawan, S.IP, secara terbuka mengaku belum menerima laporan maupun permohonan administrasi terkait operasional ritel modern tersebut.
Pernyataan itu mempertegas dugaan publik bahwa keberadaan gerai tersebut menyisakan tanda tanya besar, terutama soal legalitas dan mekanisme perizinan.
Awan Darmawan menegaskan, hingga saat ini pihak kelurahan belum pernah menerima permintaan surat keterangan domisili usaha untuk pengoperasian gerai tersebut.
“Untuk keberadaan ritel modern di wilayah RT 40, hingga saat ini kami belum menerima laporan dan pihak kami tidak tahu-menahu kronologisnya. Tiba-tiba saja sudah ada,” terang Awan saat dimintai keterangan awak media, Jumat (13/02/2026).
Ia menjelaskan, ranah kelurahan sebenarnya hanya sebatas penerbitan surat keterangan domisili usaha. Namun, kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan sudah menghentikan penerbitan surat tersebut sejak sekitar satu tahun lalu.
Artinya, jika memang ada aktivitas usaha ritel modern yang beroperasi, proses perizinannya seharusnya mengikuti mekanisme terbaru yang berlaku.
Awan memaparkan bahwa saat ini seluruh perizinan usaha ritel modern terintegrasi melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Setelah izin terbit dari pusat, pelaku usaha wajib menyesuaikan perizinan di daerah melalui aplikasi resmi, melakukan kontrak dengan pemilik lahan, serta melibatkan warga sekitar.
Tak hanya itu, sebelum membangun dan beroperasi, pelaku usaha diwajibkan melakukan sosialisasi di lingkungan setempat.
“Biasanya ada formulir yang diketahui RT dan lurah. Namun untuk ritel di RT 40 ini, saya belum mengetahui adanya itu,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperkuat persepsi publik bahwa proses administrasi dan komunikasi sosial diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Selain persoalan administrasi, dampak ekonomi juga menjadi perhatian serius. Kehadiran ritel modern di tengah permukiman dinilai berpotensi menekan omzet pedagang kecil, toko kelontong, dan pelaku UMKM setempat.
“Meski tidak semua warga tidak setuju, namun pasti berdampak terhadap pelaku usaha di wilayah tersebut,” beber Awan.
Ia secara tegas menekankan bahwa secara ideal, ritel modern seperti Indomaret, Alfamart dan Alfamidi tidak seharusnya masuk ke jalan lingkungan atau kawasan permukiman padat.
“Harusnya ritel modern tidak masuk ke jalan lingkungan. Mereka sebaiknya berada di jalan poros kota atau provinsi, bukan ke dalam permukiman, agar keseimbangan perekonomian terus berjalan,” tutupnya.
Reporter : Agus










