Pamumgkasnews.id, BALIKPAPAN — Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib, menyoroti panjangnya rantai birokrasi dalam proses pengurusan legalitas status lahan yang selama ini dinilai sangat menyulitkan masyarakat.
Ia mendesak Pemerintah Kota Balikpapan untuk memangkas prosedur berbelit dan mempercepat pelayanan pertanahan agar lebih berpihak kepada warga.
Menurut Najib, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa banyak warga mengalami kesulitan saat mengurus dokumen legalitas lahan, baik berupa sertifikat maupun status kepemilikan tanah. Proses yang lamban dan berliku-liku, katanya, bukan hanya menguras waktu dan biaya, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum atas hak warga terhadap lahan yang mereka miliki.
“Kami di DPRD menerima banyak keluhan warga yang mengaku kesulitan mengurus legalitas lahan. Prosesnya panjang, bahkan ada yang bertahun-tahun tanpa kejelasan. Ini tidak bisa terus dibiarkan. Pemkot harus hadir dengan solusi nyata,” tegas Najib dalam keterangannya melalui seluler, Kamis 30/10/2025.
Najib menilai, reformasi birokrasi di sektor pertanahan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa pengurusan administrasi pertanahan semestinya berorientasi pada kecepatan, transparansi, dan kepastian hukum, bukan sebaliknya menjadi hambatan bagi masyarakat yang justru beritikad baik untuk menertibkan kepemilikan lahannya.
“Pemerintah daerah harus mempermudah, bukan mempersulit. Jika masyarakat mau mengurus legalitas secara resmi, maka pemerintah wajib memberikan pelayanan cepat, jelas, dan tidak berbelit,” ujarnya menegaskan.
Politisi yang dikenal vokal ini juga mendorong agar Pemkot Balikpapan berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyusun sistem terpadu yang memungkinkan proses verifikasi dan penerbitan legalitas lahan dilakukan secara efisien dan berbasis digital.
Najib menambahkan, penyederhanaan birokrasi bukan hanya soal mempercepat pelayanan, tetapi juga menjadi bentuk keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Dengan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, warga akan lebih percaya diri untuk mengembangkan usaha, mengakses permodalan, dan meningkatkan taraf hidup.
“Ketika legalitas lahan terjamin, masyarakat punya kepastian untuk berinvestasi dan membangun. Ini akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan warga,” tandasnya.
Najib berharap Pemkot Balikpapan mengevaluasi mekanisme internal dan menghapus hambatan birokrasi yang tidak relevan. Menurutnya, Balikpapan sebagai kota penopang Ibu Kota Nusantara (IKN) harus menjadi contoh daerah yang memiliki sistem pelayanan publik yang efisien dan berpihak pada rakyat.
“Sudah saatnya Balikpapan menjadi kota dengan tata kelola pelayanan publik yang cepat, transparan, dan pro-rakyat. Jangan biarkan masyarakat terjebak dalam rumitnya birokrasi yang justru menghambat kemajuan,” pungkasnya. (*/Adv)
Penulis : Agus










