Pamungkasnews.id, BALIKPAPAN – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025/2026, Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, membacakan pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rapat berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (29/10/2025).
Bagus menyampaikan apresiasi Wali Kota kepada DPRD atas inisiatif penyusunan kedua Raperda tersebut. Khusus untuk Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wali Kota menekankan bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum penting dalam mengatur pembangunan perumahan yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai rencana tata ruang wilayah.
“Raperda ini diharapkan menjadi dasar kuat penyelenggaraan perumahan yang mendukung pembangunan sektor lain di Balikpapan,” kata Bagus.
Dalam pemandangan umum Wali Kota yang dibacakan Bagus, disebutkan beberapa persoalan perumahan yang perlu mendapat perhatian. Antara lain backlog rumah sebanyak 85.502 unit, 5.656 rumah tidak layak huni, serta 135,62 hektare kawasan permukiman kumuh.
Bagus menegaskan perlunya percepatan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang ke pemerintah kota agar lingkungan hunian dapat terkelola secara berkelanjutan. Selain itu, keterbatasan lahan dan adanya kawasan rawan bencana menjadi tantangan tambahan dalam pengembangan perumahan.
“Melalui Raperda ini, tata kelola perumahan dan permukiman di Balikpapan diharapkan berjalan tertib, berkeadilan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat,” jelas Bagus.(*/Adv)
Penulis : Riel










