PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan menggelar media ghatering dan sosialisasi pengawasan pilkada 2024 dengan tema “Bawaslu Balikpapan Bersama Forum Media Kawal Pemilihan Serentak 2024 di Kota Balikpapan”. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Horison Balikpapan, Senin, (4/11/2024).
Hadir dua narasumber dari kalangan wartawan senior di Kota Balikpapan, serta puluhan wartawan dari media cetak, elektronik dan online di Kota Balikpapan.
Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Aziz, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan peran media dalam pengawasan pilkada di Kota Balikpapan
“Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan penguatan terhadap peran media dalam pengawasan pilkada. Dimana, media memiliki peran aktif untuk mensukseskan pelaksanaan pilkada di Kota Balikpapan,” kata Ahmadi.
Menurut Ahmadi, keterlibatan media dalam pilkada sangat penting dilakukan sebagai perpanjangan tangan dalam memberikan informasi kepada masyarakat maupun kepada Bawaslu terhadap hal-hal jika terdapat dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan pilkada.
“Media juga dapat menjadi sarana edukatif kepada masyarakat melalui pemberitaan yang positif dan berimbang. Artinya tidak hanya memberikan pemberitaan kepada calon-calon tertentu,” ungkapnya.
Selain itu, Ahmadi menilai bahwa media dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui tentang informasi terkait penanganan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh Bawaslu selama pelaksanaan pilkada.
Ahmadi mencontohkan, terkait peristiwa yang terjadi belum lama ini di Kota Balikpapan. Dimana, terdapat seorang warga yang dipidana karena terbukti melakukan penghalangan kampanye terhadap salah satu pasangan calon Walikota di Balikpapan.
“Melalui pemberitaan di media, masyarakat juga akan tahu terkait penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu. Seperti beberapa waktu yang lalu ada penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu yang naik sampai ke tingkat penyidikan, itu juga diberitakan oleh media, dan hal itu sangat membantu Bawaslu untuk diketahui masyarakat luas. Sehingga masyarakat juga akan menilai, bahwa Bawaslu benar-benar bekerja, melakukan pengawasan, pencegahan sampai penindakan,” jelasnya.
Ahmadi menambahkan, bahwa sejauh ini Bawaslu Kota Balikpapan sudah menangani sebanyak 10 kasus pelanggaran selama proses pelaksanaan pilkada, mulai dari pelanggaran pidana maupun pelanggaran administrasi.
“Terkait dengan pelanggaran pidana yang terjadi beberapa waktu lalu, sudah kita selesaikan di tingkat Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan kepolisian. Kasusnya pun naik ke tingkat penyidikan, dan ditangani oleh Polresta Balikpapan. Bahkan, saat ini sudah ditetapkan tersangka,” beber Ahmadi.
Untuk pelanggaran lainnya, Ahmadi menyebut, merupakan pelanggaran administrasi. Yakni terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan tempatnya.
“Semua yang terkait dengan pelanggaran itu sudah kami rekomendasikan ke KPU Balikpapan untuk dilakukan tindaklanjut,” tandasnya.
Reporter : Fz