Berharap Pengadilan Negri Balikpapan Cepat Menyelesaikan Persengketaan Lahan Warga Yang Sudah Tertunda Lebih Dari Satu Tahun

- Jurnalis

Kamis, 21 Oktober 2021 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Banyak kasus sengketa dan konflik pertanahan yang timbul di permukaan, hal ini disinyalir karena proses jual beli maupun peralihan aset tanah yang tidak sesuai prosedur, sehingga membuka celah adanya penyalahgunaan.

Seperti yang terjadi di wilayah Batakan, Sepinggan, samping Borneo Paradiso, sebuah lahan milik ahli waris Faridah dan Tandre Wali  dengan luas kurang lebih 16.000 meter persegi, dengan bukti kepemilikan berupa Surat Segel tanah Tahun 1963, telah di gugat beberapa orang dengan ukuran yang berpariatif, mulai ukuran 10×15 sampai 20×20 meter persegi, sebanyak delapan bidang dengan bukti Sertifikat.

Saat ditemui Awak Media, Tandre Wali mengatakan, dirinya bersama saudara yang lainya adalah ahli waris , lahan tersebut merupakan peninggalan orang tua dirinya, dan sudah menduduki lahan tersebut sejak tahun 1963, hingga sekarang.

“Ya … Kami menempati lahan tersebut sejak tahun 1963 hingga sekarang”katanya, Kamis ( 21/10/2021) di Pengadilan Negri Balikpapan.

Tandre Wali menuturkan pada tahun 2013, dirinya di kagetkan dengan ada seseorang mengaku mempunyai sebidang tanah di lahan yang dirinya miliki dengan menunjukan bukti Sertifikat tanah.

Baca Juga :  DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan

“… Tiba – tiba pada Tahun 2013 ada seseorang mengaku mempunyai lahan di lahan saya, terus saya menanyakan bukti bahwa memilikin lahan di sini apa, terus orang tersebut menunjukan sertifikat berdasarkan Sertifikat Induk tanah no 27, dan orang tersebut membuat laporan ke Polisi di Polres”tuturnya

“Setelah di Kepolisian kami sama – sama menunjukan bukti, saya menghadirkan saksi, yakni mantan Lurah dan Kepala Kampung yang menandatangani Surat Segel tersebut dan mengetahui seluk beluk lahan tersebut”lanjutnya.

Perlu diketahui kasus ini telah ditangani oleh Pengadilan Negri, dan informasi dari pihak tergugat bahwa Sertifikat yang dimiliki penggugat bertolak belakang dengan fakta yang ada, awalnya sertifikat tersebut bernomor 27, kemudian hilang, muncul sertifikat duplikat dengan nomor yang berbeda.

Pihak Tandre Wali pernah menanyakan yang menjadi dasar keluar sertifikat tanah tersebut, terus beralasan sertifikat 27  tahun 1978 hilang kemudian muncul sertifikat duplikat dengan nomor berbeda.

Baca Juga :  Tahun Ini Sebanyak 100 Rumah MBR Akan Dibedah, Komitmen Pemkot Balikpapan Melalui Program Rumah Tidak Layak Huni

“Saya menanyakan duplikat sertifikat ini atas dasar apa, pihaknya menjawab bahwa dasarnya sertifikat Induk no 27. Kemudian muncul sertifikat induk duplikat, namun nomor yang tertera  berbeda, dan sertifikat ini sudah di pecah-pecah menjadi beberapa sertifikat,”bebernya

“Awal penggugat mengajukan gugatan Jalan Salewo, Balikpapan Utara sesuai dengan pormohonan pengukuran di Pertanahan, namun selalu di revisi dan sudah berapa kali revisi sertifikat tersebut”jelasnya

Pihak tergugat sangat menyayangkan bahwa Pengadilan selalu menunda kasus ini, menurut pihak tergugat Pangadilan menunda perkaran ini sudah lebih dari satu tahun.

” Pengadilan terus menunda kasus ini lebih dari satu tahun, pasalnya dari surat surat yang dimiliki penggugat dinilai dirinya sudah tidak tepat sasaran, kemudian penggugat tidak dapat menghadirkan saksi, sementara dari pihak saya sudah beberapa kali mendatangkan saksi termasuk mantan Lurah yang berwenang saat itu serta membuat pernyataan” jelasnya.

“Saya berharap kepada pengadilan, kasus ini agar cepat terselesaikan dan tidak ditunda- tunda lagi”pungkasnya.

Reporter : AGS

Berita Terkait

DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan
Dipolisikan Dugaan Kasus Penipuan, Developer GRA Karang Joang Bakal Laporkan Balik Konsumen 
Peringatan Isra’ Mi’raj di Musollah Ar-Raudah RT 26 Batu Ampar, Menggali Hikmah dan Memperkuat Keimanan
Tahun Ini Sebanyak 100 Rumah MBR Akan Dibedah, Komitmen Pemkot Balikpapan Melalui Program Rumah Tidak Layak Huni
Evaluasi dan Rencana LPM Kelurahan Batu Ampar: Menyongsong Tahun 2025 dengan Semangat Kolaborasi
Blue Sky Hotel Balikpapan Gelar “Meet Santa” untuk Meriahkan Natal 2024
Memperingati HUT Satpam ke-44, PT. CUP, Polda Kaltim Beserta DPD ABUJAPI & DPD APSI KALTIM Gelar Donor Darah untuk Masyarakat
Warga RT 37 Batu Ampar Berinovasi, Bakal Sulap Sampah Rumah Tangga Menjadi Rupiah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:59 WIB

DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:59 WIB

Dipolisikan Dugaan Kasus Penipuan, Developer GRA Karang Joang Bakal Laporkan Balik Konsumen 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:58 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Musollah Ar-Raudah RT 26 Batu Ampar, Menggali Hikmah dan Memperkuat Keimanan

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:57 WIB

Tahun Ini Sebanyak 100 Rumah MBR Akan Dibedah, Komitmen Pemkot Balikpapan Melalui Program Rumah Tidak Layak Huni

Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:31 WIB

Evaluasi dan Rencana LPM Kelurahan Batu Ampar: Menyongsong Tahun 2025 dengan Semangat Kolaborasi

Berita Terbaru

Balikpapan

DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan

Kamis, 23 Jan 2025 - 19:59 WIB