Berkas Lengkap, Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 TSK Lain ke Kejari Nganjuk

- Jurnalis

Kamis, 8 Juli 2021 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pamungkasnews.id – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka, kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya, lengkap atau P-21. Mereka langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk.

“Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga :  Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkotika Jenis Sabu Seberat 5,1 Kg

Dengan dilakukannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang.

Selama proses penyidikan, kata Argo, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.

“Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” ujar Argo.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Baca Juga :  Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkotika Jenis Sabu Seberat 5,1 Kg

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangka tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Berita Terkait

Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkotika Jenis Sabu Seberat 5,1 Kg
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
Kapolda Kaltim Resmikan Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari di Satbrimob Polda Kaltim
Batalyon A Sat Brimob Polda Kaltim Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Tahap I Tahun 2025
Polairud Polda Kaltim Gelar Tradisi Pembaretan Bagi Bintara dan Tamtama
Irjen Pol Nanang Avianto Ikuti Kegiatan Outbound di SPN Jonggon Kukar
Kapolda Kaltim Resmikan Pembangunan SPPG Polda Kaltim di Kawasan Stal Kuda Balikpapan
Polda Kaltim Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2025, Ini Sasarannya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:25 WIB

Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkotika Jenis Sabu Seberat 5,1 Kg

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:51 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:44 WIB

Kapolda Kaltim Resmikan Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari di Satbrimob Polda Kaltim

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:45 WIB

Batalyon A Sat Brimob Polda Kaltim Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Tahap I Tahun 2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:35 WIB

Polairud Polda Kaltim Gelar Tradisi Pembaretan Bagi Bintara dan Tamtama

Berita Terbaru