Pamungkasnews.id, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) terus menggenjot realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjelang tutup tahun 2025.
Hingga 30 September lalu, capaian pembayaran PBB baru mencapai 67 persen dari total ketetapan, sehingga masih ada sekitar 30 persen lebih wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham mengatakan pihaknya kini fokus mengejar sisa target tersebut dalam dua bulan terakhir tahun ini. Menurutnya, pencapaian penuh sangat penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami terus mendorong masyarakat agar segera melunasi PBB-nya. Target kami tinggal sekitar 30 persen lagi, dan itu harus bisa diselesaikan sebelum tutup tahun,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Meski batas waktu pembayaran telah berakhir pada 30 September, Idham menegaskan bahwa masyarakat masih dapat melakukan pembayaran dengan denda yang relatif ringan.
“Sekarang memang sudah lewat jatuh tempo, tapi dendanya hanya 1 persen per bulan. Kalau dua bulan berarti cuma 2 persen. Masih kecil, jadi sebaiknya segera dibayar sebelum menumpuk,” katanya.
Dia menjelaskan, tingkat kepatuhan wajib pajak di Balikpapan sebenarnya cukup baik. Hanya saja, sebagian besar warga kerap menunda pembayaran hingga mendekati akhir tahun.
“Bukan karena tidak mau, tapi biasanya karena lupa atau belum sempat ke bank dan tempat pembayaran resmi. Ini yang sedang kami dorong agar warga lebih disiplin,” tambahnya.
Untuk mempercepat pelunasan, BPPDRD mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai saluran, mulai dari media massa, media sosial, hingga layanan digital pembayaran pajak. Langkah ini diharapkan memudahkan warga untuk menunaikan kewajiban tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
“Kami ingin memastikan semua warga tahu bahwa pembayaran sekarang jauh lebih mudah. Bisa online, bisa lewat bank, jangan tunggu akhir tahun baru ramai,” tegas Idham.
Idham menekankan, percepatan pelunasan PBB menjadi prioritas karena kontribusinya besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Bila realisasi tidak tercapai, hal itu berpotensi memengaruhi rencana pembangunan kota.
“Penerimaan dari PBB sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu kami berharap masyarakat berpartisipasi aktif melunasi kewajibannya,” pungkasnya. (*)
Penulis : Agus










