Dinilai Cacat Hukum, Pemilihan Ketua LPM Manggar Baru Akan Dianalisa Kembali

- Jurnalis

Kamis, 12 November 2020 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamungkasnews.id, BALIKPAPAN – Pemilihan Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan Manggar Baru yang digelar pada Selasa (6/10/2020) lalu menuai Pro dan Kontra.
Pasalnya, terpilihnya Nurlia Kadir, S. Pd sebagai Ketua LPM Kelurahan Manggar Baru, dinilai cacat hukum.

Melihat hal tersebut, Camat Balikpapan Timur, Priyono, M. Si, akan menahan sementara, SK (Surat Keputusan) Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) terpilih kelurahan Manggar Baru, sampai menunggu keputusan berikutnya setelah dilakukan pengusutan kembali.

Seorang warga Manggar Baru, RT 26 Sofyan telah melayangkan surat penolakan hasil pemilihan Ketua dan Pengurus LPM ke camat Balikpapan timur, tertanggal 19 Oktober 2020, Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

Surat gugatan bernomor 01/SG/10/2020 tentang, Surat Menolak Hasil Pemilihan Ketua/Pengurus LPM berdasarkan dengan

UUD 1945, pasal 18 ayat 6: mengatakan Pemerintah Daerah berhak menentukan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah menempatkan kepala daerah sekaligus sebagai pimpinan daerah otonomi dan perpanjangan Pemerintah Pusat yang ada di daerah. Pemerintah Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah dan dibantu Wakil Kepala Daerah dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan. Kedudukan Pemerintah Daerah yaitu dengan diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat dalam merencanakan, membahas sampai menyebarluaskan Peraturan Daerah dan aturan pelaksanaannya yang didasarkan kepada peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang disebut jenis produk hukum daerah. Menurut dan UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah merupakan peraturan perudang-undangan tingkat daerah, dibentuk oleh lembaga pemerintah di tingkat daerah dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah.Peraturan lainnya berupa Peraturan Kepala Daerah,
Peraturan Bersama Kepala Daerah, Perkada, PB KDH dan Keputusan Kepala Daerah.

Baca Juga :  DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan nomor 18 tahun 2002 pasal 13 yang berbunyi:
(1) Anggota LPM adalah warga masyarakat yang terdaftar pada Kartu Keluarga dan
memiliki Kartu Tanda Penduduk.
(2) Pengurus LPM adalah unsur Tokoh Masyarakat ( Tokoh Agama, pendidik/
cendekiawan, pemuda dan wanita dan lembaga-lembaga masyarakat yang ada
di Kelurahan) setempat dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. Sehat Jasmani dan Rohani;
d. Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian
terhadap masyarakat;
e. Pendidikan serendah-rendahya SLTA atau sederajat.
f. Bertempat tinggal tetap di Kelurahan;
g. Mempunyai kemampuan dan kemauan untuk bekerja dan membangun.

Sofyan mengatakan ” bahwa Pemilihan itu, tidak mengindahkan UUD 1945, pasal 18 ayat 6 serta Perda Kota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2020 pasal 13  ayat 2 huruf (b), dan (f). Bahwa, yang bersangkutan tidak bertempat tinggal tetap di Kelurahan Manggar Baru,” ungkap Sofyan.

Baca Juga :  PT. Cakra Utama Pamungkas Tingkatkan Profesionalisme Satpam Lewat Pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya

Menurutnya, seorang Ketua dan Pengurus LPM itu, harus bertempat tinggal tetap di Kelurahan yang sama. Meski pemilihan saat itu, dihadiri Ketua LPM Kota Balikpapan beserta Camat Balikpapan Timur.

Namun, pihak panitia memaksakan pemilihan tetap berjalan, tanpa mengindahkan tatib pemilihan ketua LPM,  kepada peserta yang mempunyai hak pilih sebanyak 46 suara ketua RT di Manggar Baru. Kemenangan Nurlia Kadir atas Asman Calif, dengan selisih 6 suara itu, dinilai tidak konstitusional.

“Kami tidak menerima, kemenangan itu, karena cacat hukum, dan tidak sesuai dengan tatib pemilihan. Serta bersangkutan tidak bertempat tinggal tetap, di Manggar Baru, namun beliau tinggal di Paradiso kecamatan Balikpapan Selatan,”  jelas Sofyan.Kamis, 12 Nopember 2020 saat ditemui wak media.

Sementara, Camat Balikpapan Timur, Priyono menegaskan, pihaknya akan menganilisa kembali, surat yang telah diserahkan ke Sekretaris Kecamatan (Sekcam), sebelum ditanda tangani.

Hal itu juga dipertegas dengan Ketua Forum LPM Kecamatan Balikpapan Timur, Hamsah bahwa, panitia pemilihan tidak melakukan pengecekan berkas calon, sehingga dinilai ada pelanggaran pemilihan.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua LPM Kota Balikpapan, belum memberi komentar, setelah dihubungi melalui telpon selulernya, Kamis (12/11/2020).

Sofyan menegaskan ” hasil pemilihan dinilai melanggar Perda nomor 18 tahun 2002 itu, tidak dapat dibiarkan, karena menciderai hak-hal warga Manggar Baru”pungkasnya.

Wartawan :Tim Pamungkasnews

Editor : Agus

Berita Terkait

Untuk Kedua Kalinya Fauzi Adi Firmansyah Terpilih Kembali sebagai Ketua LPM Batu Ampar Secara Aklamasi
PT. Cakra Utama Pamungkas Tingkatkan Profesionalisme Satpam Lewat Pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya
DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan
Dipolisikan Dugaan Kasus Penipuan, Developer GRA Karang Joang Bakal Laporkan Balik Konsumen 
Peringatan Isra’ Mi’raj di Musollah Ar-Raudah RT 26 Batu Ampar, Menggali Hikmah dan Memperkuat Keimanan
Tahun Ini Sebanyak 100 Rumah MBR Akan Dibedah, Komitmen Pemkot Balikpapan Melalui Program Rumah Tidak Layak Huni
Evaluasi dan Rencana LPM Kelurahan Batu Ampar: Menyongsong Tahun 2025 dengan Semangat Kolaborasi
Blue Sky Hotel Balikpapan Gelar “Meet Santa” untuk Meriahkan Natal 2024
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:46 WIB

Untuk Kedua Kalinya Fauzi Adi Firmansyah Terpilih Kembali sebagai Ketua LPM Batu Ampar Secara Aklamasi

Senin, 3 Februari 2025 - 17:56 WIB

PT. Cakra Utama Pamungkas Tingkatkan Profesionalisme Satpam Lewat Pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:59 WIB

DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:59 WIB

Dipolisikan Dugaan Kasus Penipuan, Developer GRA Karang Joang Bakal Laporkan Balik Konsumen 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:58 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Musollah Ar-Raudah RT 26 Batu Ampar, Menggali Hikmah dan Memperkuat Keimanan

Berita Terbaru

Polda Kaltim

Polda Kaltim Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2025, Ini Sasarannya

Selasa, 11 Feb 2025 - 14:07 WIB