Pamungkasnews.id, BALIKPAPAN – Pemilihan Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan Manggar Baru yang digelar pada Selasa (6/10/2020) lalu menuai Pro dan Kontra.
Pasalnya, terpilihnya Nurlia Kadir, S. Pd sebagai Ketua LPM Kelurahan Manggar Baru, dinilai cacat hukum.
Melihat hal tersebut, Camat Balikpapan Timur, Priyono, M. Si, akan menahan sementara, SK (Surat Keputusan) Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) terpilih kelurahan Manggar Baru, sampai menunggu keputusan berikutnya setelah dilakukan pengusutan kembali.
Seorang warga Manggar Baru, RT 26 Sofyan telah melayangkan surat penolakan hasil pemilihan Ketua dan Pengurus LPM ke camat Balikpapan timur, tertanggal 19 Oktober 2020, Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut.
Surat gugatan bernomor 01/SG/10/2020 tentang, Surat Menolak Hasil Pemilihan Ketua/Pengurus LPM berdasarkan dengan
UUD 1945, pasal 18 ayat 6: mengatakan Pemerintah Daerah berhak menentukan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah menempatkan kepala daerah sekaligus sebagai pimpinan daerah otonomi dan perpanjangan Pemerintah Pusat yang ada di daerah. Pemerintah Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah dan dibantu Wakil Kepala Daerah dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan. Kedudukan Pemerintah Daerah yaitu dengan diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat dalam merencanakan, membahas sampai menyebarluaskan Peraturan Daerah dan aturan pelaksanaannya yang didasarkan kepada peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang disebut jenis produk hukum daerah. Menurut dan UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah merupakan peraturan perudang-undangan tingkat daerah, dibentuk oleh lembaga pemerintah di tingkat daerah dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah.Peraturan lainnya berupa Peraturan Kepala Daerah,
Peraturan Bersama Kepala Daerah, Perkada, PB KDH dan Keputusan Kepala Daerah.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan nomor 18 tahun 2002 pasal 13 yang berbunyi:
(1) Anggota LPM adalah warga masyarakat yang terdaftar pada Kartu Keluarga dan
memiliki Kartu Tanda Penduduk.
(2) Pengurus LPM adalah unsur Tokoh Masyarakat ( Tokoh Agama, pendidik/
cendekiawan, pemuda dan wanita dan lembaga-lembaga masyarakat yang ada
di Kelurahan) setempat dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. Sehat Jasmani dan Rohani;
d. Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian
terhadap masyarakat;
e. Pendidikan serendah-rendahya SLTA atau sederajat.
f. Bertempat tinggal tetap di Kelurahan;
g. Mempunyai kemampuan dan kemauan untuk bekerja dan membangun.
Sofyan mengatakan ” bahwa Pemilihan itu, tidak mengindahkan UUD 1945, pasal 18 ayat 6 serta Perda Kota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2020 pasal 13 ayat 2 huruf (b), dan (f). Bahwa, yang bersangkutan tidak bertempat tinggal tetap di Kelurahan Manggar Baru,” ungkap Sofyan.
Menurutnya, seorang Ketua dan Pengurus LPM itu, harus bertempat tinggal tetap di Kelurahan yang sama. Meski pemilihan saat itu, dihadiri Ketua LPM Kota Balikpapan beserta Camat Balikpapan Timur.
Namun, pihak panitia memaksakan pemilihan tetap berjalan, tanpa mengindahkan tatib pemilihan ketua LPM, kepada peserta yang mempunyai hak pilih sebanyak 46 suara ketua RT di Manggar Baru. Kemenangan Nurlia Kadir atas Asman Calif, dengan selisih 6 suara itu, dinilai tidak konstitusional.
“Kami tidak menerima, kemenangan itu, karena cacat hukum, dan tidak sesuai dengan tatib pemilihan. Serta bersangkutan tidak bertempat tinggal tetap, di Manggar Baru, namun beliau tinggal di Paradiso kecamatan Balikpapan Selatan,” jelas Sofyan.Kamis, 12 Nopember 2020 saat ditemui wak media.
Sementara, Camat Balikpapan Timur, Priyono menegaskan, pihaknya akan menganilisa kembali, surat yang telah diserahkan ke Sekretaris Kecamatan (Sekcam), sebelum ditanda tangani.
Hal itu juga dipertegas dengan Ketua Forum LPM Kecamatan Balikpapan Timur, Hamsah bahwa, panitia pemilihan tidak melakukan pengecekan berkas calon, sehingga dinilai ada pelanggaran pemilihan.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua LPM Kota Balikpapan, belum memberi komentar, setelah dihubungi melalui telpon selulernya, Kamis (12/11/2020).
Sofyan menegaskan ” hasil pemilihan dinilai melanggar Perda nomor 18 tahun 2002 itu, tidak dapat dibiarkan, karena menciderai hak-hal warga Manggar Baru”pungkasnya.
Wartawan :Tim Pamungkasnews
Editor : Agus