Pamungkasnews.id, BALIKPAPAN – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan tengah menyiapkan langkah untuk melakukan penataan gudang, khususnya yang digunakan untuk kegiatan perdagangan.
Upaya ini dilakukan agar keberadaan gudang di Kota Minyak dapat lebih tertata, efisien, serta tidak menyalahi aturan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala Bidang Dalam Negeri Disdag Kota Balikpapan, Muhammad Anwar, menjelaskan bahwa penataan ini penting untuk memastikan fungsi setiap kawasan berjalan sebagaimana mestinya.
“Gudang nanti akan diarahkan pada kawasan-kawasan tertentu yang memang diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan dan distribusi barang. Jadi tidak bercampur antara wilayah permukiman dan wilayah lainnya. Kita tetap mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) maupun Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK),” jelasnya saat ditemui awak media ini usai mengikuti RDP bersama DPRD Balikpapan, Selasa (11/11/2025)
Menurut Anwar, salah satu kendala yang dihadapi selama ini adalah belum adanya peraturan daerah (Perda) yang secara khusus mengatur pendirian dan pengelolaan gudang. Kondisi ini membuat banyak gudang berdiri secara sporadis di berbagai lokasi tanpa perencanaan kawasan yang jelas.
“Selama ini pembangunan gudang masih bisa dilakukan di lokasi-lokasi tertentu selama memiliki IMB dengan peruntukan sebagai gudang. Kami di Disdag hanya memberikan rekomendasi perizinan. Namun karena belum ada kawasan pergudangan yang ditetapkan secara khusus, akhirnya penyebarannya tidak merata,” ujarnya.
Dia menambahkan, rencana penataan ini juga akan memperkuat sistem pendataan gudang di Balikpapan agar lebih akurat dan mudah dikontrol. Selama ini, data gudang yang dimiliki pemerintah masih belum terintegrasi secara penuh antarinstansi.
“Dengan adanya penataan dan aturan baru nanti, setiap gudang yang beroperasi akan terdaftar dalam sistem yang terintegrasi. Jadi lebih mudah dipantau baik dari segi perizinan, jenis barang yang disimpan, maupun kepatuhan terhadap aturan,” terang Anwar.
Selain itu, Disdag juga akan berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perizinan, dan Dinas Tata Ruang, agar proses penetapan kawasan gudang dapat berjalan sesuai prosedur.
“Tahapan pembangunan tentu akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing OPD. Misalnya, soal kelayakan bangunan dan fungsi bangunan itu berada pada dinas teknis yang menangani PBG. Kami di Disdag hanya berperan dari sisi perdagangannya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa Penataan ini tidak serta-merta membatasi aktivitas pelaku usaha. Justru, kata dia, penataan gudang akan memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi dunia usaha.
“Kami ingin agar pelaku usaha bisa beroperasi dengan tenang dan terdata dengan baik. Kalau semua sudah tertata, pemerintah juga lebih mudah memberikan dukungan, termasuk dalam hal distribusi dan pengawasan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak semua jenis bangunan penyimpanan wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Hanya gudang yang digunakan untuk menyimpan barang perdagangan yang menjadi fokus pengaturan.
“Kalau hanya workshop atau bangunan yang menyatu dengan toko dan digunakan untuk menyimpan sedikit barang dagangan, itu tidak perlu TDG. Tapi kalau memang gudang besar yang berfungsi sebagai tempat distribusi atau penyimpanan stok barang dalam jumlah besar, itu wajib memiliki TDG,” pungkasnya. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)
Penulis : Agus










