Pamungkasnews.id, Balikpapan – Dalam rangka menyambut tahun ajaran 2025–2026, Pemerintah Kota Balikpapan terus mematangkan persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai bentuk transformasi sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
SPMB merupakan pembaruan dari sistem lama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Perubahan ini menandai langkah penting dalam pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk Kota Balikpapan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, S.Ag., M.Si, dalam konferensi pers pada Kamis (12/6/2025), menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB diatur melalui SK Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-225/2025, dengan jadwal pelaksanaan dimulai pada bulan Juli 2025.
“SPMB hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang setara tanpa diskriminasi. Sistem ini mendukung siswa dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, serta mendorong prestasi dan partisipasi masyarakat,” ujar Irfan.
Penerimaan murid baru akan dilakukan melalui lima jalur utama, yaitu:
Jalur Domisili Prioritas
Jalur Afirmasi
Jalur Prestasi (Akademik dan Non-Akademik)
Jalur Mutasi
Jalur Umum
Pendaftaran dilakukan secara online, dengan jadwal sebagai berikut:
1. Verifikasi dan validasi data: 24 Juni – 3 Juli 2025
2. Pendaftaran Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi: 1 – 4 Juli 2025
3. Pendaftaran Jalur Umum: 8 – 9 Juli 2025
4. Pengumuman dan daftar ulang: 5 – 11 Juli 2025
5. Hari pertama masuk sekolah: 14 Juli 2025
Adapun persyaratan usia bagi calon peserta didik adalah sebagai berikut:
– TK: Usia 4–6 tahun
– SD: Berusia genap 6 tahun per 1 Juli 2025
– SMP: Usia maksimal 15 tahun dan telah lulus SD
Sementara itu persyaratan administratif lainnya mengikuti standar yang telah berlaku, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen pendukung lainnya.
Irfan juga menjelaskan dalam sistem SPMB tahun ini, jalur prestasi diperluas menjadi dua kategori:
Prestasi Akademik, yang dinilai melalui Ujian Berbasis Standar Kota (USBK) dengan metode Computer Assessment Test (CAT).
Dan Prestasi Non-Akademik, mencakup capaian di bidang olahraga, seni, budaya, keagamaan, dan lainnya.
“Dengan sistem CAT, setiap siswa akan menerima soal berbeda di komputernya. Ini menjamin kejujuran dan objektivitas dalam penilaian,” ungkap Irfan.
Dalam kesempatan ini Irfan Taufik menegaskan bahwa SPMB adalah sistem yang dibangun dengan prinsip objektivitas, transparansi, keadilan, dan bebas dari pungutan liar atau gratifikasi.
“SPMB hadir bukan hanya sebagai sistem baru, tetapi sebagai komitmen kita dalam memberikan pendidikan yang bermartabat dan dapat diakses oleh semua,” tegasnya
“Dengan implementasi sistem baru ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap dapat memberikan ruang pendidikan yang lebih inklusif, aman, dan bermutu, demi mencetak generasi unggul di masa depan” tandasnya.
Unit Pengaduan Mekanisme SPMB
Posko Kantor Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Balikpapan.
No Layanan WA/Hotline : 0812-5591-5591.
Reportet : Agus