BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan pengeras suara di masjid dan Mushola. Hal tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Terkait edaran tersebut Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan Solehuddin Siregar, memberikan tanggapanya mengenai aturan tersebut. Dirinya menilai, masjid dan mushola di kota Balikpapan saat ini telah mengikuti penerapan aturan tersebut.
“Jadi edaran ini merupakan lanjutan penekanan ulang dari aturan menteri sebelumnya, aturan ini bermaksud baik, DMI kota Balikpapan mendukungnya untuk ketertiban kenyamanan warga sekitar masjid baik muslim atau non muslim,” katanya Kamis (24/02/2022).
Solehuddin Siregar mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
“Dan pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, namun kita hidup bertetangga, beda budaya beda agama dan lainnya, wajar ada yang merasa komplain,” bebernya.
Dia katakan dalam aturan tersebut, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, untuk kenyaman mendengar sound atau pengeras suara sekitar 30 sampai dengan 60 Desibel (DB).
” Aturan penggunaan pengeras suara masjid ini tidak terlalu bermasalah sekitar 450 masjid di Balikpapan hampir 90 persen mengikuti poin-poin dalam aturan itu,”ungkapnya.
Sementara itu ditanya mengenai apabila mendapati adanya Masjid dan Mushola yang tidak mengikuti aturan tersebut. Dirinya katakan, DMI Balikpapan siap melakukan pendekatan secara persuasif.
Meski demikian dirinya juga tak menampik turunya aturan ini akan membuat pro dan kontra di masyarakat. Akan tetapi berkaitan dengan aturan pengeras suara ini pihaknya akan lakukan sosialisasi agar mengikuti apa yang telah dianjurkan oleh Pemerintah.
“Untuk sanksi hukum tidak ada yah. Akan tetapi jika ada yang melanggar DMI akan tetap mensosialisasikan SE tersebut,” pungkasnya.
Reporter : ags